tirto.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negera, Jakarta, pada reshuffle kabinet jilid 3, Rabu (17/9/2025). Alih-alih sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Angga dilantik sebagai pimpinan badan baru, BKP.
Perombakan kabinet atau reshuffle ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Melalui Keppres itu, Presiden Prabowo memberhentikan Hasan Nasbi sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kemudian, dia mengangkat Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah setelah sebelumnya diketahui Angga menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).
Muncul pertanyaan apa sebenarnya Badan Komunikasi Pemerintah dan apakah dengan penggantian nama dan pimpinan tersebut PCO dibubarkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah PCO Dibubarkan?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa BKP bukan badan baru, melainkan transformasi PCO. Tujuannya yakni memperbaiki komunikasi pemerintah.
“Yang pertama adalah begini. Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi yang perubahan dari kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara News (17/9/2025).
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya evaluasi. PCO, menurut penuturannya, membutuhkan perbaikan dalam hal komunikasi.
Dirinya juga mengatakan, pihak Istana memutuskan BKP tidak sekadar mewakili fungsi komunikasi dari Kantor Kepresidenan. Lebih dari itu, BKP akan menyelaraskan komunikasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan daerah terhadap seluruh program pemerintah.
Profil Badan Komunikasi Pemerintah
Usai pelantikan, Angga Raka mengungkapkan bawah tugasnya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah akan mengkoordinasikan penyampaian informasi yang utuh mengenai kebijakan kementerian atau lembaga.
"Baru saja saya dilantik sebagai Badan Komunikasi Pemerintah, penambahan penugasan dari Bapak Presiden di bidang Komunikasi. Ini bukan badan baru, tapi ini transformasi dari PCO," ujar Angga.
Di BKP, dirinya mengatakan, akan bertugas memperkuat koordinasi, eksekusi, dan komunikasi di pemerintah antar-kementerian/lembaga.
"Kita menyinkronkan, mengkordinasikan, antar kementerian/lembaga tentang kebijakan-kebijakan pemerintah agar tersampaikan dengan utuh, dengan baik. Jadi, tidak ada tumpang tindih, tidak ada salah narasi. Jadi, intinya hanya perkuatan di bidang komunikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki fungsi utama sebagai pelaksanaan analisis isu atau informasi aktual yang strategis dan politik terhadap kebijakan program prioritas Presiden, dikutip dari Antara News.
PCO juga menyebarkan informasi tentang kebijakan prioritas Presiden dan memastikan komunikasi antar kementerian atau lembaga terkait tetap selaras.
Kantor Komunikasi Kepresidenan saat itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi segala bentuk komunikasi kepresidenan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































