Menuju konten utama

Pro dan Kontra Wacana Berburu Pajak Baru Laba Perusahaan

Di tengah kinerja penerimaan pajak yang belum capai target, wacana mengenakan pajak laba ditahan sempat muncul, dan ditanggapi negatif pengusaha.

Pro dan Kontra Wacana Berburu Pajak Baru Laba Perusahaan
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pengusaha Bahlil Lahadalia pernah berseloroh, ihwal bagaimana pemerintah secara tak langsung punya "saham" dari setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia. "Saham" yang dimaksud adalah kewajiban-kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan dengan segala jenis pajak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Bahlil yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menghitung setiap satu perusahaan baru yang dibentuk terdapat 40 persen "saham" pemerintah melalui Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh 21. Jumlahnya tentu akan sangat tergantung dengan skala usaha, tapi apa yang disampaikan Bahlil menggambarkan bahwa "setoran" yang harus ditanggung dunia usaha tak sedikit. Apalagi masih ada potensi kebijakan-kebijakan baru soal perpajakan atau intensifikasi pajak.

Belakangan ini ada wacana dari pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengkaji tambahan objek pajak penghasilan baru, yakni laba ditahan (retained earnings). “[Laba ditahan] Masih wacana. Belum ada intensi yang sesungguhnya dari pemerintah untuk memasukkan wacana itu. Tapi, semua masukan dipertimbangkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama kepada Tirto.

Wacana yang tengah dikaji pemerintah itu mendapat respons penolakan, terutama dari kalangan pengusaha. para pengusaha berpendapat pengenaan pajak terhadap laba ditahan, tidak dapat dibenarkan. Mereka menilai rencana pengenaan pajak terhadap laba ditahan justru menjadi disinsentif buat para pelaku usaha, karena ekspansi usaha menjadi terbatas.

“Laba ditahan ini untuk kebutuhan perluasan usaha agar nantinya mendapatkan keuntungan atau penjualan yang lebih besar di masa mendatang,” kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Tirto.

Laba ditahan adalah sebagian atau keseluruhan laba yang diperoleh perusahaan, tapi tidak dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Biasanya, laba yang tidak dibagi ini digunakan perusahaan untuk memperbesar modal perusahaan atau ekspansi. Keputusan untuk tidak membagi laba perusahaan kepada pemegang saham ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba ditahan juga biasanya ada pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT)

Laba ditahan tidak bisa dikenakan pajak mengingat laba ditahan sudah dikenakan pajak saat sebagai laba tahun berjalan. Bisa dibilang, laba ditahan adalah laba komersial setelah dikurangi pajak penghasilan.

Laba ditahan baru bisa dikenakan pajak penghasilan jika dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen dengan syarat yang berlaku. Besaran pajak atas penghasilan dividen itu juga bervariasi, tergantung dari penerima dividen.

Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima dividen, maka atas penghasilan dividen itu dipotong 15 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Pada WP Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima dividen, maka pajak penghasilan dividen itu bersifat final yakni sebesar 10 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Divider yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

WP Luar Negeri yang menerima penghasilan dividen, maka atas penghasilan dividen itu dipotong sebesar 20 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. “Laba ditahan memang tidak menjadi objek pajak. Kalau wacana itu diterapkan, maka wajib pajak kena pajak berganda,” tutur Yustinus Prastowo, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada Tirto.

Selain itu, pengenaan pajak terhadap laba ditahan juga bakal memengaruhi stabilitas dan pengembangan usaha. Pasalnya, tak hanya untuk ekspansi, laba ditahan juga memiliki fungsi lainnya, seperti membayar utang dan mendukung operasional usaha perusahaan.

Iklim investasi juga bakal terganggu apabila laba ditahan tergerus pajak. Pasalnya, salah satu tolak ukur bagi sebagian investor untuk menilai kinerja suatu perusahaan adalah pertumbuhan laba ditahan. “Sebenarnya tidak ada rencana memajaki laba ditahan. Yang benar adalah upaya menyusun kebijakan agar porsi laba yang dibagi oleh perusahaan lebih besar, sehingga bisa sehat secara bisnis,” jelas Yustinus.

Dalam konteks penerimaan pajak, perusahaan yang menahan labanya atau tidak bagi-bagi dividen kepada pemegang sahamnya memang membuat setoran pajak ke pemerintah menjadi kurang "maksimal". Misalnya, ada perusahaan "A" yang menjual barang-barang rumah tangga mulai dari makanan, minuman, pembersih, hingga perawatan tubuh ini mengalokasikan dividen senilai Rp6,9 triliun.

Jika diasumsikan dividen ini untuk WP orang pribadi dalam negeri, maka setoran pajak dari dividen itu mencapai Rp690 miliar. Jika perusahaan memilih menahan laba atau tidak bagi-bagi dividen, maka pemerintah ‘kehilangan’ potensi pemasukan sebanyak Rp690 miliar. Itu baru dari satu perusahaan saja, jumlahnya potensi yang hilang akan semakin besar, ujung-ujungnya penerimaan pajak kian sulit untuk terealisasi.

Ditanya mengenai potensi pajak laba ditahan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan pemerintah belum sampai ke tahap tersebut.

“Ini baru sebatas diskusi penjaringan masukan dan inventarisasi masalah untuk mendapatkan tanggapan. Jadi ini bagian dari proses konsultasi publik. Pemerintah menghargai masukan dari masyarakat,” katanya kepada Tirto.

Infografik Objek objek pajak penghasilan

Dividen Terselubung

Di sisi lain, munculnya wacana mengenakan pajak terhadap laba ditahan juga dikarenakan untuk mengantisipasi praktik dugaan dividen terselubung. Praktik penghindaran pajak yang bisa saja digunakan oknum perusahaan dalam mengurangi setoran pajaknya.

Dividen terselubung adalah suatu bentuk kongkalikong antara perusahaan dengan pemegang sahamnya guna menghindari pajak. Caranya bervariasi, mulai dari cara yang sederhana hingga paling rumit. Intinya, perusahaan seolah-olah menahan laba, tetapi sebenarnya tetap memberikan dividen. Jika praktik ini diketahui kantor pajak, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan, termasuk sanksinya.

Contoh yang sederhana, perusahaan "B" berniat menjual mobil seharga Rp2 miliar. Namun, karena yang membeli mobil itu pemegang sahamnya sendiri, perusahaan "B" menjualnya dengan harga Rp1,5 miliar. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dengan dividen terselubung.

“Justru bukan dengan memajaki laba ditahan, tetapi dengan pemajakan yang fair atas dividen agar mendorong pembagian laba, dan mencegah laba ditahan untuk menghindari pajak,” kata Yustinus.

Cara lain yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan menentukan acuan besaran dividen. Jika terdapat perusahaan yang tidak sesuai, maka wajib perusahaan itu untuk diaudit. Wacana pajak laba ditahan tak terpisahkan dari upaya intensifikasi pajak, sebagai jurus memaksimalkan target penerimaan negara dari pajak. Realisasi penerimaan

pajak hingga Juni 2018 baru sekitar 41 persen atau Rp581,54 triliun dari target APBN 2018 yang direncanakan sebesar Rp1.423,99 triliun. Pemerintah tentu tak ingin target pajak meleset seperti tahun-tahun sebelumnya, karena berimbas pada tata kelola pemerintah dan, secara tak langsung bisa merembet ke masalah politis di tahun-tahun sensitif jelang Pemilu 2019.

Pemerintah hendaknya lebih fokus ke ekstensifikasi ketimbang intensifikasi. Ini mengingatkan ucapan Darmin Nasution saat masih menjadi dirjen pajak, intensifikasi pajak ibarat "berburu di kebun binatang".

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra