Menuju konten utama

Jurus Baru Memburu Harta Wajib Pajak Setelah Amnesti Pajak

Saat amnesti pajak (tax amnesty) berakhir, ditjen pajak mencoba menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang belum patuh. Namun, belakangan ini pemerintah melakukan relaksasi.

Jurus Baru Memburu Harta Wajib Pajak Setelah Amnesti Pajak
Sri Mulyani bersama Muhadjir Effendy, Ken Dwijugiasteadi dan Hari Purwanto menghadiri acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Tahun in jadi periode yang paling kompleks soal ketentuan perpajakan terutama setelah periode amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah sudah mewanti-wanti akan datang masa penegakan hukum setelah program amnesti pajak selesai.

“Kami ada database dan kami sudah kasih imbauan untuk ikut tax amnesty. Kalau sampai akhir Maret 2017 tidak ikut, kami akan lakukan pemeriksaan. Kami sudah ancang-ancang,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo akhir Maret lalu di depan para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Beberapa peraturan yang muncul setelah amnesti pajak antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

PP ini banyak menuai pro dan kontra karena membikin resah bagi wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan. Belum selesai polemik soal PP 36, muncul langkah agresif Ditjen Pajak yang mengenakan bukti permulaan (buper) potensi pidana perpajakan kepada wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Namun, di tengah mengejar target pajak yang masih jauh dari harapan dan keresahan wajib pajak soal PP 36, di pertengahan November atau satu setengah bulan menjelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan yang merupakan kelanjutan dari aturan soal program amnesti pajak. Pemerintah memberikan kesempatan lagi bagi wajib pajak untuk dapat menghindari sanksi dari pasal 18 UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program itu disebut dengan Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Ini merupakan pendekatan berbeda dari PP 36 yang sempat terbit. Pada PP 36 ditjen pajak mencoba menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib, sedangkan pada aturan baru, wajib pajak diberikan kesempatan menyampaikan secara sukarela kepatuhannya dengan melakukan pembetulan SPT.

Baca juga: Akhir Amnesti Pajak yang Belum Memberi Terang

Beberapa pihak menilai kebijakan ini semacam "amnesti pajak jilid kedua". Namun yang pasti, aroma relaksasi kebijakan perpajakan amat terasa dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2016 tentang pelaksanaan UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK baru itu, wajib pajak—untuk peserta amnesti pajak maupun yang tidak—agar tidak ingin terkena sanksi diberikan kesempatan mengungkap harta yang belum dilaporkan ketika periode pengampunan pajak lalu.

Nantinya, wajib pajak akan membayar pajak penghasilan (PPh) final atas hartanya tersebut dengan tarif yang sama seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017 tentang pengenaan PPh atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. PP 36 mengatur soal sanksi dan pungutan pajak tambahan bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruhnya atau baru sebagian, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti amnesti pajak.

Baca juga: Menyoal PP 36, Episode Baru Memburu Harta Wajib Pajak

Ketentuan mengatur untuk wajib pajak orang pribadi, dikenakan tarif PPh final sebesar 30 persen, wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 25 persen. Sedangkan, wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Kehadiran aturan baru itu mirip atau sekuel dari program pengampunan pajak sebelumnya. Bagaimanapun, nuansa pengampunan pajak dari peraturan tersebut begitu terasa, tapi ini dibantah oleh Ditjen Pajak.

“Tidak ada yang namanya tax amnesty jilid 2. Isinya beda dan caranya juga beda. Ini hanya memberikan kemudahan bagi WP untuk membetulkan SPT (Surat Pemberitahuan),” kata Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak kepada Tirto. Ken merupakan dirjen pajak yang sudah mendekati masa pensiun pada 1 Desember 2017.

Untuk melihat bedanya antara amnesti pajak yang lalu dengan pelaksanaan PMK No. 165/2017, mari kita uji ketentuannya. Pertama, dari sisi tarif. Dalam program amnesti pajak, tarif tebusan yang dikenakan kepada peserta amnesti pajak di kisaran 0,5-10 persen. Sedangkan untuk PMK 165, tarif yang dikenakan kepada harta yang belum dilaporkan, yakni sekitar 12,5-30 persen.

Kedua, dilakukannya pemeriksaan/penyidikan. Di dalam program amnesti pajak, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan dari tahun pajak 2015 ke belakang. Sementara pada PMK 165 ini, pemeriksaan oleh otoritas pajak tetap dilakukan. Ketiga, penghentian pemeriksaan/penyidikan. Apabila Ditjen Pajak tengah memeriksa wajib pajak, tapi wajib pajak yang bersangkutan itu mengikuti amnesti pajak, maka pemeriksaan oleh otoritas pajak akan dihentikan. Sementara itu, pada PMK 165 justru sebaliknya. Jika otoritas pajak sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) terhadap wajib pajak, maka wajib pajak itu tidak bisa mengikuti program pengungkapan harta sukarela atau PAS-Final.

Keempat, jumlah pengampunan. Untuk amnesti pajak, hal-hal yang diampuni cukup banyak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya, di mana belum dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, pengampunan yang ada di PMK 165 hanya untuk menghindari sanksi administrasi sebesar 200 persen untuk peserta amnesti pajak dan 2 persen per bulan (maksimal 24 bulan) bagi yang tidak ikut amnesti pajak.

Kelima, pajak yang dibayar. Di amnesti pajak, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendapatkan pengampunan. Sedangkan di PMK 165, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi apabila membayar PPh final dari harta yang belum dilaporkan. Keenam, masa berlaku program. Untuk amnesti pajak, Ditjen Pajak hanya memberikan waktu selama sembilan bulan. Sementara di PMK, otoritas pajak memberikan waktu tidak terbatas, sepanjang Ditjen Pajak tidak menerbitkan instruksi pemeriksaan.

Jika melihat dari poin keenam, bisa dibilang program PAS-Final memang bukan "program amnesti pajak" tapi sebagai cara penegakkan hukum perpajakan pasca program pengampunan, meski dengan cara-cara sukarela yang juga dipakai saat amnesti pajak berlaku.

Infografik setelah periode pengampunan pajak

Dampak Pada Penerimaan Negara

Pemerintah memang sedang menghadapi masa-masa kritis di ujung tahun untuk mengejar target penerimaan negara. Pada September lalu saja realisasi target penerimaan pajak baru mencapai 60 persen dari target.

Sehingga kehadiran PMK No. 165/2017 tersebut memang merupakan salah satu dari langkah pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Meski demikian, dampak dari PMK tersebut terhadap penerimaan pajak dianggap tak akan signifikan.

Baca juga: Tren Shortfall Pajak Yang Terus Berulang

Alasannya klasik, wajib pajak belum sepenuhnya percaya bahwa Ditjen Pajak memiliki data yang cukup kuat dan valid terkait harta wajib pajak. Bukan rahasia umum, lemahnya data menjadi persoalan utama otoritas pajak dalam menggenjot penerimaan.

Hal itu bisa terlihat dari program amnesti pajak yang lalu. Hingga akhir pelaksanaannya, jumlah wajib pajak yang bertambah hanya 48.000 wajib pajak. Jumlah peserta amnesti pajak pun hanya 973.426 orang, atau 3 persen dari total 32 juta wajib pajak.

Baca juga: Ditjen Pajak Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Senilai Rp305 Miliar

“Seharusnya [PMK] efektif kalau Ditjen Pajak juga aktif mencari data pada saat bersamaan. Oleh karena itu, sinyal-sinyal [data yang kuat] itu penting,” kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Selain terkait data, pemeriksaan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak berdampak pada kepatuhan wajib pajak untuk mengungkap hartanya secara sukarela atau sebaliknya. Namun, otoritas pajak juga diharapkan tidak serampangan dalam melakukan pemeriksaan. Bagaimanapun isu pajak sangat sensitif di kalangan dunia usaha, termasuk wajib pajak pribadi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra