Menuju konten utama

Ditjen Pajak Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Senilai Rp305 Miliar

Ditjen Pajak sedang mengolah jutaan data wajib pajak dari berbagai sumber yang akan digunakan untuk penerbitan SKP.

Ditjen Pajak Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Senilai Rp305 Miliar
Wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Senin, Jakarta, (27/3). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai lebih dari Rp305 miliar kepada 208 wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penerbitan SKP tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan UU Pengampunan Pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini Ditjen Pajak tengah mengolah jutaan data wajib pajak dari berbagai sumber yang akan digunakan untuk penerbitan SKP.

“Untuk data yang menyangkut aset itu sekitar 786.163 wajib pajak. Dari total itu, menurut analisis kami, sebagiannya ada yang ikut amnesti dan tidak ikut amnesti pajak,” kata Yon Arsal di Jakarta, (27/11/2017).

Yon menambahkan, seluruh data yang sudah diolah oleh timnya akan diteruskan melalui sistem ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Nanti, KPP akan menindaklanjuti data tersebut, sebelum menerbitkan SKP.

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho menuturkan Ditjen Pajak sedikitnya sudah menerbitkan instruksi pemeriksaan kepada 1.500 wajib pajak. Dari total itu, sebanyak 208 wajib pajak sudah mendapatkan SKP.

“Ini angkanya masih berkembang terus. Oleh karena itu, saya imbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya yang tidak dilaporkan dalam SPT sebelumnya, sebelum kena pemeriksaan oleh Ditjen Pajak,” tuturnya.

Tunjung menambahkan 208 wajib pajak yang mendapatkan SKP itu merupakan wajib pajak yang tidak mengikuti program amnesti pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak memang fokus terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak mengingat ada batasan waktu.

Meski begitu, Ditjen Pajak juga mendorong para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak untuk segera melaporkan kekurangan hartanya. Saat ini, data-data yang sedang diolah juga di antaranya data-data dari wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga memberikan kesempatan bagi para wajib pajak, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak, untuk membetulkan SPT-nya melalui pajak final sesuai dengan PMK No. 165/2017.

PMK No. 165/2017 itu mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi atau yang belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset itu ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Apabila wajib pajak dengan sukarela ingin melaporkan asetnya yang belum tercatat dalam SPT Tahunan 2015, maka wajib pajak dapat membayar pajak penghasilan dengan tarif pajak final.

Untuk kelompok wajib pajak badan, tarif pajak finalnya sebesar 25 persen. Kemudian, sebesar 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak badan atau orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Jika wajib pajak telah mengungkapkan aset tersebut sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang berlaku dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Alexander Haryanto