Menuju konten utama

Buka-Bukaan Demi Mencegah Para Penggelap Pajak

Keresahan global terhadap "penyakit" penggelapan pajak sudah berlangsung lama. AEoI diharapkan sebagai obat penawar. Apakah efektif?

Buka-Bukaan Demi Mencegah Para Penggelap Pajak
Ilustrasi informasi pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - “Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk transparansi dan keadilan di era globalisasi abad 21."

Seruan Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schaeuble disampaikan di depan perwakilan 100 negara dalam konferensi perpajakan yang digelar di Berlin, Jerman, 29 Oktober 2014 silam.

Dengan dukungan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), sebanyak 51 negara menyepakati untuk memfasilitasi otoritas pajak agar dapat mengakses data perbankan secara otomatis. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah dalam memerangi penggelapan pajak yang sudah berlangsung sejak lama. Di tengah kondisi ekonomi yang makin rawan terhadap krisis global.

Kesepakatan itu juga akan mengakhiri era kerahasiaan bank yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Seruan Schaeuble ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kian agresifnya upaya-upaya penggelapan pajak yang terjadi secara global, terutama dengan cara menyimpan harta di berbagai negara lain (offshore tax evasion) atau negara-negara surga pajak.

Keprihatinan Schaeuble tidak salah. Pada awal 2016, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia. Publik pun terkejut melihat isi dokumen tersebut. Data yang bersumber dari bocoran data Mossack Fonseca ini berisikan 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara. Para klien Fonseca ini diduga menyembunyikan harta untuk menghindari pajak di negara masing-masing.

Baca juga:Panama Papers dalam Angka

Dari daftar klien Fonseca tersebut, memuat juga sejumlah nama-nama tersohor di Indonesia, mulai dari pengusaha hingga politisi. Tercatat, ada lebih dari 2.961 nama yang memiliki rekening luar negeri di bank-bank offshore. Cara ini seringkali menjadi pilihan favorit bagi orang kaya untuk menyimpan hartanya agar tidak terkena pajak. Apalagi, kebanyakan bank offshore berada di negara-negara tax havens atau yang menerapkan pajak rendah.

Baru-baru ini, upaya orang kaya menghindari pajak kembali terendus. Mengutip Bloomberg, regulator sektor keuangan Eropa dan Asia menemukan adanya transfer dana jumbo milik beberapa warga negara Indonesia senilai $1,4 miliar atau sekitar Rp18,8 triliun dari Guernsey—wilayah dari Kepulauan Channel, Britania Raya—ke Singapura, melalui Standard Chartered Plc.

Proses transfer dana jumbo itu terjadi pada akhir 2015, atau sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard—kerangka kerja global dalam pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI)—pada awal 2016.

Secara kebetulan, Standard Chartered juga menutup operasinya di Guernsey pada tahun yang bersamaan. Tidak menutup kemungkinan transfer dana jumbo milik WNI tersebut disebabkan keputusan Guernsey yang mulai menerapkan AEoI.

Apa sebenarnya AEoI itu? Kenapa ditakuti orang-orang kaya yang memiliki rekening di luar negeri? AEoI merupakan program dari negara G20 yang diinisiasi oleh OECD. Tujuan dari program ini adalah membangun suatu sistem yang dapat mendukung pertukaran informasi wajib pajak antarnegara.

Dengan sistem itu, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain dapat terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. Apabila terwujud, upaya penghindaran pajak dari oknum wajib pajak dapat diminimalisir.

Upaya dunia untuk menangkal praktik penghindaran pajak sudah dilakukan sejak era 1990-an. Di antaranya soal laporan OECD yang dipublikasikan pada April 1998, menyebutkan bahwa negara tax havens telah mengikis basis penerimaan pajak negara-negara lain. Selain mengikis basis penerimaan pajak negara-negara sebuah negara, perkembangan negara tax havens itu tumbuh sangat cepat. Di sisi lain, merusak sistem perpajakan yang adil, dan mengurangi kesejahteraan global.

Baca juga:Berkenalan dengan Panama Papers

Namun, laporan dari OECD ini rupanya dikritik. Pasalnya, laporan terkait negara tax havens tersebut tidak fokus ke salah satu anggota OECD, namun malah fokus ke Karibia, di mana bukan anggota dari OECD. OECD membuat laporan keduanya pada 2000. Dari laporan tersebut, OECD mencatat terdapat 47 negara anggota OECD yang memiliki rezin perpajakan membahayakan, dan 35 wilayah yang diketahui termasuk kriteria negara tax haven.

Dari laporan kedua itu, dibentuklah suatu forum dengan nama OECD Forum on Harmful Tax Practices guna mendiskusikan hal-hal yang merusak perpajakan. Pertemuan multilateral pun digelar beberapa kali, di antaranya di Barbados pada Januari 2001. Dalam pertemuan itu, sebanyak 160 peserta hadir yang terdiri dari 13 negara OECD, 13 wilayah Persemakmuran Karibia, 5 wilayah Persemakmuran Kepulauan Pasifik, 8 wilayah Persemakmuran non-OECD, International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan lain sebagainya.

Sejak laporan 2000, sejumlah wilayah telah berkomitmen untuk menghilangkan hal-hal yang merusak perpajakan, di antaranya seperti Aruba, Bahrain, Isle of Man, Netherlans Antiles dan Seychelles. Hingga 2001, tercatat 11 wilayah yang berkomitmen. Selain mengenai hal-hal yang berpotensi merusak ketentuan dan tata cara perpajakan yang baik dan benar, OECD juga melakukan dialog dengan 47 wilayah yang dikategorikan sebagai tax havens.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, hasil dari pertemuan tersebut menetapkan agar seluruh wilayah yang berkomitmen untuk mulai transparan dalam pertukaran informasi di bidang perpajakan pada 28 Februari 2002.

Kendati ditetapkan 28 Februari 2002, wilayah yang berkomitmen untuk melakukan praktik perpajakan secara benar diberikan waktu tambahan, dari sebelumnya hanya 6 bulan, menjadi 12 bulan.

Dalam perjalanannya, skema-skema untuk meminimalisir upaya penghindaran pajak terus berkembang. Sebelum AEoI, kerja sama pertukaran informasi wajib pajak juga sudah dilakukan, namun masih atas permintaan (by request). Sejumlah negara pun telah mendapatkan manfaat yang cukup besar. Sebagai contoh, otoritas pajak Afrika Selatan berhasil mengumpulkan dana sebesar $62 juta pada 2013 dari satu wajib pajak, berdasarkan informasi dari kerja sama itu.

Baca juga:Berkas Panama Menyerang FIFA

Meski begitu, skema kerja sama pertukaran informasi keuangan antarnegara atas permintaan atau Exchange of Information on Request (EoIR) tersebut dinilai masih belum cukup untuk menangkal praktik penghindaran pajak.

Wajib pajak, khususnya korporasi dinilai masih agresif dalam menghindari pajak. OECD memperkirakan total kehilangan penerimaan pajak akibat praktik penghindaran pajak (tax avoidance) menembus $240 miliar per tahun.

Sebanyak 47 negara secara tentatif menyepakati untuk berbagi informasi terkait keuangan wajib pajak secara otomatis pada Mei 2014. Standar pelaporan informasi secara otomatis pun dibentuk, dan diberi nama Common Reporting Standard (CRS). Dari total 47 negara itu, sebanyak 34 negara merupakan anggota OECD. Sedangkan sisanya, adalah Argentina, Brasil, China, Kolombia, Kosta Rika, India, Indonesia, Latvia, Lituania, Malaysia, Arab Saudi, Singapura, dan Afrika Selatan.

Per Agustus 2017, total jumlah negara yang berkomitmen untuk menerapkan AEoI mencapai 102 negara. Dari jumlah tersebut, 49 negara akan melaksanakan AEoI pada 2017. Sementara sisanya 53 negara, termasuk Indonesia mulai 2018.

Baca juga:Bagaimana Membaca Berkas Panama Papers

Infografik AEoL

Indonesia dan AEoI

Sebagai negara anggota G20, Indonesia juga bersiap untuk mengimplementasikan AEoI pada 2018. Apalagi, otoritas pajak baru saja menyelesaikan program amnesti pajak selama 9 bulan, mulai dari Juli 2016 hingga Maret 2017.

Dengan adanya skema AEoI ini, data atau informasi yang dimiliki Ditjen Pajak terhadap wajib pajak akan semakin lengkap. Tentunya, hal ini juga bakal mendorong kepatuhan wajib pajak semakin baik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah persiapan untuk dapat melaksanakan AEoI itu. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail progres persiapan tersebut.

“Kalau dari sistem sebenarnya sudah siap. Sudah sesuai dengan standar. Nanti, tahun depan yang otomatis juga kami siapkan terus. Kami pastikan Indonesia bisa berpartisipasi dalam program AEoI pada 2018,” kata Ken.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan sejumlah peraturan guna mendukung program AEoI tersebut, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International. Kemenkeu juga menerbitkan PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Baca juga:Miliarder Indonesia di Surga Pajak

Presiden Joko Widodo juga telah pada telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, pada Mei 2017. Rencananya, program AEoI dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) akan dilaksanakan mulai September 2017, dan paling lambat September 2018, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan G20 di Jerman pada 17-18 Maret 2017.

Namun, penerapan AEoI pada 2018 tidak serta merta membuat penerimaan pajak Indonesia melesat ke depannya. Masih terdapat hal-hal yang harus dilakukan agar manfaat dar AEoI itu maksimal. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penerapan AEoI membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Ditjen Pajak tidak bisa bergerak sendiri, terutama dukungan perbankan.

“Ini baru awal. Tentu ada sejumlah persyaratan agar penerapan AEoI ini efektif, di antaranya adanya dukungan yang harmonis dari pihak lain, seperti regulator, Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan,” tuturnya kepada Tirto.

Otoritas pajak harus dapat memberikan jaminan bahwa data wajib pajak yang dibuka itu tidak disalahgunakan. Menurutnya, kepercayaan (trust) dari wajib pajak terhadap otoritas pajak ini sangat penting. Kemampuan dari petugas pajak juga harus kompeten, karena data-data para wajib pajak juga perlu dianalisis, terutama terkait dengan aspek perpajakan. Alasannya bila tak bisa memanfaatkannya, data wajib pajak dari konsekuensi keterbukaan informasi keuangan akan percuma.

Pengamat ekonomi Kwik Kian Gie pernah mengatakan penerapan AEoI memang punya tujuan yang mulia agar tak ada orang-orang kaya menghindar dari kewajiban pajaknya. Namun di sisi lain akan memperburuk situasi dan kondisi ekonomi global. Menurutnya, bukan tidak mungkin orang-orang tidak lagi menyimpan hartanya di sistem perbankan.

“Apakah tidak mungkin, orang akan kembali menyimpan emas, membangun gedung-gedung yang sangat kokoh dan aman untuk menyimpannya. Kalau hal demikian terjadi, bukankah sistem perbankan dan sistem moneter di seluruh dunia ini akan runtuh?” tanya Kwik.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra