Menuju konten utama

Pratikno soal Iuran Tapera: Urusan Kemenkeu & PUPR

Pratikno mengeklaim Tapera sudah dikaji secara detail di Kantor Staf Presiden.

Pratikno soal Iuran Tapera: Urusan Kemenkeu & PUPR
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini ramai menjadi pembahasan publik. Pratikno mengeklaim Tapera sudah dikaji secara detail di Kantor Staf Presiden.

"Tapera itu saya kira kemarin kami ke Pekalongan sudah ada rapat koordinasi di KSP," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (30/5/2024).

Pratikno menjelaskan urusan Tapera saat ini dipegang secara keseluruhan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan. Karena izin prakarsanya ada di dua kementerian tersebut.

"Izin prakarsanya kan ada di Kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait akan menjelaskan," kata Pratikno.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dia menuturkan sosialisasi tersebut bakal dilakukan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga penerima manfaat.

"[Kementerian Keuangan] yang mewakili DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) karena level teknis dulu," kata Yustinus, saat ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Yustinus menuturkan sosialisasi PP 21 Tahun 2024 bakal dilaksanakan, Jumat (31/5/2024). Agenda tersebut akan digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Kantor Staf Presiden (KSP). Dia menjelaskan tidak hanya menyosialisasikan PP 21 Tahun 2024 tetapi juga menjawab banyaknya kontroversi yang terjadi karena adanya aturan baru yang mewajibkan iuran Tapera kepada pekerja dan pekerja mandiri.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin