Menuju konten utama

Polemik Tapera, Herman Khaeron: DPR Tak Akan Tutup Mata

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, memastikan DPR akan mendengarkan respons masyarakat terkait Tapera.

Polemik Tapera, Herman Khaeron: DPR Tak Akan Tutup Mata
Politisi Partai Demokrat cum Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023). Tirto.id/Fransikus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, ikut menanggapi polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Herman memastikan DPR tak akan menutup mata dan telinga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait program tersebut.

"Tentu DPR tidak akan menutup mata dan telinganya, akan mendengar, melihat tentu sejauh mana respons masyarakat terhadap persoalan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Herman meminta agar iuran Tapera dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan memberikan jaminan jangka panjang. Pasalnya, iuran Tapera tersebut akan berdurasi panjang, yakni 30 tahun.

"Apakah diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan? Karena bagaimanapun, kan, kerja di perusahaan A pindah ke perusahaan B, perusahaan C, lokasinya semakin jauh," tutur Herman.

Program Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 tersebut menyempurnakan beberapa poin ketentuan dalam PP 25/2020, di antaranya soal perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Dalam beleid ini, pegawai negeri maupun swasta akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Pasal 15 PP 21/2024 menjelaskan bahwa skema yang diterapkan adalah pemotongan gaji. Pemerintah mengatur bahwa yang wajib dipotong gajinya adalah golongan karyawan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, karyawan yang wajib masuk dalam skema itu alias menjadi peserta Tapera adalah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah masing-masing.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau dalam hal ini aparatur sipil negara (ASN) akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDES), dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM, juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat pula karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera," demikian bunyi Pasal 15 Ayat 4d.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 21/2024 diteken.

Lalu, Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi