tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tapera yang diterapkan dengan memotong upah pesertanya sebanyak 3 persen setiap bulan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut program Tapera belum tepat dijalankan oleh pemerintah karna belum ada kejelasan mengenai keuntungan untuk buruh dan para peserta Tapera.
"Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Iqbal, jika dipaksakan, program Tapera malah akan merugikan buruh dan pesertanya.
"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK," tegas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari potongan gaji buruh selama 20 tahun pun tidak setara dengan harga sebuah rumah. Padahal, itu sudah ditambah dengan keuntungan usaha dari tabungan Tapera.
"Jadi, dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera. Sudahlah membebani potongan upah buruh tiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," lanjut Iqbal.
Menurut Iqbal, iuran Tapera juga memberatkan bagi buruh karena tidak ada kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir.
“Dalam UUD 1945, tanggung jawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi, dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menyebut bahwa program Tapera ini terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Hal itu malah rawan memunculkan celah korupsi jika pengawasannya longgar.
“Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera,” ucap Iqbal.
Oleh karena itu, Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Tapera danmemastikan para buruh mendapatkan rumah dengan harga yang murah dan layak. Serta, meminta penyediaan dana APBN untuk mewujudkan Tapera.
Kemudian, Iqbal juga menyampaikan, Partai buruh dan KSPI meminta Iuran Tapera dibuat sebagai tabungan sosial bukan tabungan komersial.
“Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8 persen, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5 persen di mana total akumulasi dana tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun,” ujar Iqbal.
Terakhir, Iqbal meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang dan pengawasan agar program Tapera ini terhindar dari korupsi. Tak lupa, Iqbal menekankan bahwa pemerintah perlu menaikan upah buruh dan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi