Menuju konten utama

DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera: Berat Bagi UMK Kecil

Hilmy Muhammad meminta pemerintah untuk mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera: Berat Bagi UMK Kecil
Hilmy Muhammad. foto/Gus Hilmi

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hilmy Muhammad, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam beleid ini, pegawai negeri maupun swasta akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Hilmy meminta agar pemerintah mengevaluasi dari program yang sudah berjalan, seperti tingkat kepuasan, dan lain sebagainya. Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Gus Hilmy tersebut, kebijakan Tapera akan cukup memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) kecil.

“Kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tetapi menurut kami caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat," kata Hilmy dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Hilmy mengaku menerima keluhan bahwa adanya masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan. Ia mengatakan bila program tersebut dijalankan di Yogyakarta yang UMK-nya kecil tentu akan memberatkan.

"Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu enggak sampai Rp2,5 juta, lho,” ucap Hilmy.

Gus Hilmy lantas mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai program tersebut. Mulai dari lamanya masa pemotongan, apakah ada subsidinya, termasuk siapa yang akan mengelola dana tersebut. Menurut dia, pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, tetapi rakyat perlu mengetahuinya.

"Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut," tukas Hilmy.

Di sisi lain, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Ia menyarankan sejumlah skema yang bisa ditawarkan agar kebijakan kesejahteraan rakyat, utamanya kepemilikan rumah dapat terwujud.

“Ini kan program bagus. Namun, jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan, bisa menggunakan lahan milik pemda,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut.

Opsi lain, lanjut Gus Hilmy, pemerintah membangun sebanyak-banyaknya perumahan, bila perlu di tiap kementerian ada program pembangunan rumah rakyat. Ihwal pembayarannya, lanjut dia, ada pilihan-pilihan sesuai kemampuan masing-masing.

“Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicilnya," pungkas Gus Hilmy.

Diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. PP terbaru ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 15 pada beleid itu menjelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur yang wajib dipotong adalah golongan karyawan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera," bunyi Pasal 15 Ayat 4d.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 21 Tahun 2024 diteken. Dalam Pasal 15 ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang