tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dia bilang, sosialisasi tersebut bakal dilakukan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga penerima manfaat.
"[Kementerian Keuangan] yang mewakili DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) karena level teknis dulu," kata Yustinus, saat ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Yustinus menuturkan sosialisasi PP 21 Tahun 2024 bakal dilaksanakan, Jumat (31/5/2024). Agenda tersebut akan digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Kantor Staf Presiden (KSP). Dia menjelaskan tidak hanya menyosialisasikan PP 21 Tahun 2024 tetapi juga menjawab banyaknya kontroversi yang terjadi karena adanya aturan baru yang mewajibkan iuran Tapera kepada pekerja dan pekerja mandiri.
"Akan sampaikan semua, materi sedang dirapatkan siang ini di KSP, (sosialisasi) besok di KSP. Besok itu sosialisasi. Konferensi pers sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. Iya (termasuk benefitnya kepada peserta) disampaikan juga," kata Yustinus.
Sementara itu, walaupun sosialisasi aturan anyar iuran Tapera telah dijadwalkan, sayangnya Yustinus enggan menjawab apakah PP 21 Tahun 2024 akan tetap jadi diberlakukan atau akan ada evaluasi PP. Dia mengeklaim pihaknya tidak berhak menjawab apakah akan ada evaluasi PP 21 Tahun 2024 atau tidak, karena penanggung jawab utama Tapera adalah Kementerian PUPR.
Apalagi, jika menyangkut evaluasi sebuah PP, yang terlibat adalah lintas kementerian dan lembaga. Bukan hanya Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
"Tunggu besok aja kami tidak dalam di posisi itu, ini kan PP ya, jadi lintas kementerian, dan ini PIC Kementerian PUPR, bukan Kementerian Keuangan. Artinya, kita menunggu dari sana yang menyampaikan," tegas Yustinus.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin