tirto.id - Prancis tengah mempersiapkan undang-undang (UU) khusus untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial (medsos). Media sosial adalah hal yang sedang menjadi perhatian di sana. Rancangan peraturan ini merupakan inisiatif pemerintahan Emmanuel Macron yang meminta agar pengesahannya dikebut.
Dinukil dari BBC, pembahasan UU larangan remaja mengakses medsos ini telah dibuka melalui debat di Majelis Nasional pada Senin (26/1/2026). Ada banyak jenis medsos yang diperkirakan bakal dilarang, termasuk Snapchat, Instagram, dan TikTok.
Langkah Prancis untuk melarang remaja mengakses medsos merupakan bagian dari tren banyak negara dunia yang menerapkan pembatasan akses medsos ke anak-anak dan remaja. Hal ini menyusul studi yang menunjukkan tingginya dampak kesehatan mental yang ditimbulkan medsos kepada remaja.
Pada Desember 2025 lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa dampak medsos ke para remaja telah berada di taraf mengkhawatirkan.
"Kita tidak dapat menyerahkan kesehatan mental dan emosional anak-anak kita kepada orang-orang yang tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan uang dari mereka," kata Macron.
Dalam rancangan UU larangan medsos bagi remaja di Prancis ini, dilaporkan bahwa regulator media negara akan membuat dua daftar khusus sebagai panduan.
Daftar pertama berisi aplikasi dan situs media sosial yang dianggap berbahaya dan dilarang digunakan oleh remaja. Sementara daftar kedua adalah aplikasi dan laman web media sosial yang dianggap lebih ramah, namun aksesnya perlu persetujuan orang tua.
Selain larangan akses medsos dalam daftar resmi, RUU ini juga dilaporkan berisi larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas di Prancis (lycées). Larangan ini sebelumnya telah diterapkan untuk murid sekolah dasar dan menengah pertama.
RUU ini diyakini berpeluang besar untuk disahkan, partai-partai pro-Macron disebut akan mendukung inisiatif pemerintah Prancis. Beberapa partai di antaranya adalah Partai Republik (LR) yang berhaluan kanan-tengah dan Partai Reli Nasional (RN) yang berhaluan kanan populis.
Pembahasan UU Dikebut
RUU larangan medsos bagi remaja di Prancis juga diperkirakan akan dikerjakan dalam rentang waktu yang cepat. Macron bahkan dilaporkan meminta agar larangan ini dapat mulai diterapkan sebelum tahun ajaran baru pada September.
Macron telah meminta Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu untuk menggunakan jalur cepat untuk mengesahkan RUU. Jika diloloskan Lecornu, maka RUU diperkirakan tak akan melewati hambatan legislatif.
Dengan prosedur yang dipercepat itu, RUU ini dapat segera disahkan jadi UU jika debat Majelis Nasional pada Senin berlangsung cepat sehingga dapat disahkan Senat pada bulan berikutnya.
Sebelumnya, inisiatif RUU serupa pernah diproses di Prancis pada 2023 lalu. Akan tetapi, kala itu pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut tak dapat diproses secara legislatif karena melanggar hukum Eropa.
Akan tetapi, seiring banyaknya studi ilmiah tentang bahaya media sosial bagi psikologis anak dan remaja, inisiatif kali ini berpeluang lolos. Terlebih, RUU yang baru telah melalui penyelidikan komite parlemen Prancis tentang efek psikologis TikTok dan medsos lainnya terhadap remaja.
Jika resmi disahkan, akses medsos di Prancis akan melibatkan proses verifikasi usia yang ketat. Uni Eropa sebelumnya telah meningkatkan sistem verifikasi usia secara lebih ketat untuk mengakses laman web pornografi di wilayah tersebut. Sistem ini kemungkinan akan diadopsi.
Di Eropa sendiri, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan untuk menerapkan larangan serupa. Negara-negara tersebut termasuk Denmark, Yunani, Spanyol, dan Irlandia.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































