tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya untuk ditarik dari peredaran imbas kasus beras oplosan.
Pramono mengakui banyak dari beras-beras tersebut yang kemungkinan besar sudah dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. (Tapi) ini, kan, persoalannya mungkin sudah dikonsumsi,” kata Pramono Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Pramono juga menyebut dirinya telah menunjuk Julius Sutjadi, yang merupakan Direktur Keuangan dan Umum Food Station untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut).
Hal tersebut dilakukan setelah Dirut Food Station sebelumnya, Karyawan Gunarso, mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras.
“Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik,” ucap Pramono.
Pramono menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memberikan dukungan kepada Satgas Pangan Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
“Untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, kami memberikan support, dukungan, sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami,” terangnya.
Sebagai informasi, Satgas Pangan Polri menetapkan Dirut PT Food Station Tjipinang Raya, Karyawan Gunarso; Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Raya, Ronny Lisapaly; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Raya, RP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras.
Penetapan ketiga tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025) lalu.
“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka, yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi dalam konferensi pers.
Helfi mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 6128-2020.
“Dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 tahun 2017,” jelasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































