tirto.id - Satgas Pangan Polri telah menyita 132,65 ton beras premium, yang terdiri dari kemasan 5 dan 2,5 kilogram (kg) produksi PT Food Station Tjipinang sebagai barang bukti dalam kasus beras oplosan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, merincikan beras kemasan 5 kg yang berhasil disita mencapai 127,3 ton.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton,” ujar Helfi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (1/8/2025).
Sedangkan untuk beras premium produksi Food Station Tjipinang dengan kemasan 2,5 kg yang berhasil disita mencapai 5,35 ton.
“Yang kedua menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” kata Helfi.
Penyitaan dilakukan usai Satgas Pangan Polri menemukan adanya ketidaksesuaian komposisi beras produksi Food Station dengan Standar Mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017.
Adapun merek beras yang ditemukan tidak memenuhi standar komposisi itu di antaranya adalah beras premium Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen yang didapatkan dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern.
“Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri, petugas pengambil contoh (PPC) dari Kementan RI, di dua lokasi yaitu di kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan gudang PT FS di Kabupaten Subang, Jawa Barat,” sebut Helfi.
Helfi menjelaskan pihak Food Station melalui Direktur Operasional dan Kepala Seksi Quality Control diduga menetapkan parameter standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan mutu pada tahap distribusi.
Ia mengatakan, pihak Food Station menetapkan komposisi kadar beras hancur atau broken dengan angka yang cukup tinggi, yakni 15 persen. Menurutnya, komposisi beras broken itu seharusnya ditetapkan dalam kadar yang kecil, untuk memperhatikan kemungkinan kerusakan tambahan saat proses distribusi.
“Makanya mereka harus memperhitungkan pada saat handling, perpindahan dari produsen ke distributor 1, distributor 1 ke distributor 2, kan mungkin ada potensi pecah. Apalagi kalau kadar airnya masih belum padat ya. Masih cukup banyak airnya, jadi rentan patah kan. Nah itu kan harus diperhitungkan,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka. Selain Karyawan, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional PT Food Station, Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.
“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka, yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.
Ketiga tersangka disebut telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Serta hukuman pada Undang-Undang TPPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helfi menyebut Satgas Pangan Polri akan segera memanggil tiga orang tersangka tersebut pada pekan depan. Sementara itu, polisi juga sudah menyita mesin produksi beras milik Food Station.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































