Direktur Utama PT IBU berinisial TW sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai bahwa sebaiknya pemerintah tidak melakukan tindakan pidana, tetapi lebih kepada mematenkan sistem subsidi yang dilakukan. Misalnya membuat sistem subsidi setelah panen.
Sebelumnya, YLKI memang pernah bersikap kontra terhadap PT IBU dan menginginkan adanya hukuman berat. Namun, setelah melihat konteks keseluruhan, belum menemukan kejanggalan terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Ombudsman RI mencermati terkait PT IBU yang membeli gabah lebih tinggi dari HPP dengan sebesar Rp4.900 per kilogram,dari sisi kemungkinan petani yang diuntungkan dengan pembelian tersebut.
Polri memberikan beberapa penjelasan pasca penggerebekan gudang beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago pekan lalu. Beberapa klarifikasi disampaikan kepolisian, menanggapi informasi yang sempat beredar.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, beras yang diduga oplosan dengan merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago di Bekasi bukan beras subsidi untuk rastra.
Dua beras dengan merek yang cukup terkenal yakni Maknyuss dan Ayam Jago, tersandung kasus pengoplosan. Polisi menemukan bukti, sementara produsen membantah. Bagaimana perdagangan beras ini di pasar sebelumnya.
Bisnis beras PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sedang menjadi sorotan terkait pelanggaran perdagangan. Padahal, kinerja produsen pangan ini cukup terdongkrak dari bisnis beras. Bagaimana nasib mereka setelah ada kasus dugaan pengoplosan beras?
Kasus dugaan kecurangan penjualan beras dengan cara mengoplos beras medium menjadi beras premium yang melibatkan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) terus bergulir. Bagi pemerintah produsen makanan ringan Taro ini punya dua kesalahan yang fatal.
Satgas Pangan Polri masih mendalami kasus dugaan pengoplosan beras jenis medium dijual sebagai beras premium yang melibatkan PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Polri memiliki versi kronologis kasus ini.
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus beras oplosan. Satu tersangka adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.