tirto.id - Kepolisian masih mendalami kasus beras oplosan merek Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Setelah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka, polisi akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan awalnya produsen beras dengan induk perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera ini diduga melakukan penipuan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras dengan harga yang terlalu tinggi.
Saat itu, HET beras yang berlaku adalah Rp 9.500, sedang PT IBU mematok dengan harga Rp 13.700 per kg untuk merk Maknyuss dan Rp 20.400 untuk beras merk Ayam Jago.
“Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru. Nanti setelah gelar perakara, baru kita akan tetapkan dan kita sampaikan kepada kawan-kawan,” jelasnya hari ini, Jumat (25/8/2017) di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Agung mengklaim bahwa beberapa pihak PT IBU yang dipanggil untuk diminta keterangan selalu menolak untuk datang. Berkas perkara terkait kasus PT IBU ini sendiri sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang dipelajari.
Kepolisian juga telah menggali keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Jumlah saksi yang diperiksa ada 46 saksi dengan 14 saksi ahli dan 32 saksi lainnya. Pihak PT IBU sendiri menolak untuk hadir untuk diperiksa kesaksiannya.
“Beberapa pihak (PT IBU) tidak datang dalam pemeriksaan kami,” lanjut Agung.
Masalah ini kembali menyeruak ketika polisi menemukan adanya angka kecukupan gizi (AKG) pada kemasan PT IBU yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya, komposisi beras lah yang ditampilkan pada kemasan tersebut.
Dalam kemasan beras merk Maknyuss juga terdapat logo SNI 2008. Berdasarkan SNI, maka mutu beras seharusnya ada dalam rasio 1–5. Tidak boleh ada yang di bawah angka tersebut.
Meski standar tersebut baru ada pada 2015, Agung tetap menyalahkan PT IBU atas adanya kualitas beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan SNI. Dalam berkas-berkas penggerebekan yang sempat dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu, Agung berhasil menemukan bukti bahwa beras dalam arahan kerjanya, PT IBU sengaja menyelewengkan isi dari beras tersebut.
“Dalam kontraknya itu dengan mutu 2 misalnya tapi perintah kerjanya itu dengan mutu 5. Demikian juga dengan varietas. Misalnya beras rojolele. Dalam kontraknya itu diminta varietasnya itu varietas rojolele ternyata isinya bukan varietas rojolele,” pungkas Agung.
Baca juga: Dirut PT IBU Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri