tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan praktik beras oplosan di Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikannya dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
"Polda Kalimantan Selatan sudah lakukan penegakan hukum, karena ada dukungan beras oplos dan diberi label sebagai beras premium," ujar Tito di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta pada Senin (8/1/2017).
Tito juga mengaku telah memberi arahan untuk Polda Kalsel agar cepat menangani kasus itu. Ia juga meminta sisa beras yang belum dioplos itu diserahkan kepada pihak berwenang, seperti Bulog dan Kemendag, agar pasokan pasar tidak terganggu.
"Penegakkan hukum berjalan, tapi jangan buat masyarakat dan pelaku usaha takut. Nantinya ada gangguan pada mekanisme pasar. Ekonomi kita saat ini tidak diatur seluruhnya oleh pemerintah, tapi oleh pasar. Invisible hand," ungkap Tito.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan bahwa beras oplosan yang tertangkap itu ada sekitar 18 ribu kilogram (Kg). Beras itu seharusnya digunakan untuk operasi pasar.
"Jadi Polda Kalsel menangkap, ada pedagang yang membeli beras Bulog sekitar 18 ribu kilo, kemudian ditukar karungnya, dan dimasukan kontainer. Rencana akan dijual ke Surabaya. Ini kan tidak boleh, karena sebetulnya beras itu untuk operasi pasar," terang Setyo.
Menurut Setyo, perintah Kapolri sudah jelas untuk menyisihkan barang bukti beras agar tidak rusak dan hancur. Beras yang oplosan dilanjutkan ke penyidik, sedangkan sebagian beras yang masih murni, tidak dioplos dikembalikan untuk operasi pasar.
"Sudah ada pelaku ditangkap, tapi saya kurang ingat ya, harus dicek lagi. Itu yang mengoplos, yang mengganti karung bulog diganti karung polos," ucapnya.
Sebagai informasi, beras yang dioplos itu adalah beras cadangan pemerintah (CBP) dari Bulog yang merupakan impor dari Vietnam. Namun oleh pelaku kemudian dioplos dan diganti kemasan karungnya menggunakan karung putih biru polos. Pelaku dari Kalimantan Selatan tersebut berencana mengirim beras oplosannya ke Surabaya.
Pengiriman berhasil digagalkan oleh penyidik di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (6/1) pukul 18.00 WITA. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa beras sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 Kg dan karung kosong bertuliskan Bulog 50 lembar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 143 jo Padal 99 UU No. 18 Tahun 2012 yang berburu setiap orang yang dengan sengaja menghapus, menutup, mengganti label, memcabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto