Diterpa banyak rumor mulai dari isu bangkrut, diambil alih investor asing hingga lain sebagainya, saham Tiga Pilar Sejahtera merosot 83 persen menjadi Rp256 per saham.
Selain tidak menyediakan informasi komposisi pada kemasan, beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” juga dikatakan tidak mencantumkan kelas mutu seperti seharusnya.
Direktur Utama PT IBU berinisial TW sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Ombudsman RI mencermati terkait PT IBU yang membeli gabah lebih tinggi dari HPP dengan sebesar Rp4.900 per kilogram,dari sisi kemungkinan petani yang diuntungkan dengan pembelian tersebut.
Di Indonesia, kualitas atau tingkatan mutu beras ditentukan berdasarkan parameter SNI, bukan jenis varietasnya. Di sisi lain, praktik pengoplosan beras oleh pedagang, yang sudah lazim terjadi tak masuk dalam aturan SNI.
Polri memberikan beberapa penjelasan pasca penggerebekan gudang beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago pekan lalu. Beberapa klarifikasi disampaikan kepolisian, menanggapi informasi yang sempat beredar.
Dua beras dengan merek yang cukup terkenal yakni Maknyuss dan Ayam Jago, tersandung kasus pengoplosan. Polisi menemukan bukti, sementara produsen membantah. Bagaimana perdagangan beras ini di pasar sebelumnya.
Kasus dugaan kecurangan penjualan beras dengan cara mengoplos beras medium menjadi beras premium yang melibatkan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) terus bergulir. Bagi pemerintah produsen makanan ringan Taro ini punya dua kesalahan yang fatal.
Satgas Pangan Polri masih mendalami kasus dugaan pengoplosan beras jenis medium dijual sebagai beras premium yang melibatkan PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Polri memiliki versi kronologis kasus ini.
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus beras oplosan. Satu tersangka adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.