tirto.id - Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) memulai penyelidikan ketidaksesuaian mutu beras yang diproduksi enam perusahaan. Penyelidikan ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil keenam produsen tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keenam produsen itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). Keenam produsen itu akan dipanggil pada Senin (28/7/2025).
"Yang jelas untuk saat ini tim Satgasus memanggil 6 perusahaan tersebut dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, ya kita nanti lihat seiring pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (24/7/2025).
Menurut Anang, surat pemanggilan kepada enam produsen itu sudah dikirimkan, kemarin, Rabu (23/7/2025). Namun, belum ada konfirmasi kehadiran enam produsen tersebut.
Dia mengemukakan, penyelidikan ini sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Anang memastikan bahwa penyelidkan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.
"Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan kedepannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutin," ungkap Anang.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan, penyelidik Satgassus P3TPK juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Dengan begitu, penyelidikan akan dilakukan secara berkesinambungan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































