Menuju konten utama
Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung akan Lakukan Pemanggilan Ketiga Tersangka Jurist Tan

Anang mengatakan, tersangka kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, tak memenuhi panggilan kedua beberapa waktu lalu.

Kejagung akan Lakukan Pemanggilan Ketiga Tersangka Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pemeriksaan saksi kasus chromebook, Kamis (17/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan, Jurist Tan, yang kala itu menjabat sebagai Stafsus Mendikbudristek, Naidem Makarim, sudah mangkir dua kali panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau yang untuk JT sudah pemanggilan yang kedua. Per hari kemarin tanggal 2 pemanggilan kedua, enggak hadir," ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dia menerangkan, penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Jika tak dipenuhi lagi oleh Jurist Tan, maka akan dilakukan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik tentu akan melakukan pemanggilan yang ketiga. Mestinya di panggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," tutur dia.

Diketahui, Kementerian Imigrasi mengungkap data perlintasan tersangka Jurist Tan yang merupakan mantan Stafsus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Mendikbudristek. Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

“Dari data perlintasan per 17/7/2025 pukul 17.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia (deparature),” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan, data perlintasan tersangka Jurist Tan terakhir menunjukan bahwa keluar Indonesia pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB. Mantan Stafsus Nadiem Makarim itu tercatat menuju Singapura.

“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada Tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15:05:08, melalui Bandara Seokarno-Hatta dengan menggunakan dokumen berupa paspor,” ujar Yuldi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher