tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan kepada seorang saksi dari pihak Telkom Indonesia. Pemanggilan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"(Dari) Telkom, MUK ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Dia menerangkan bahwa pemanggilan itu tidak dipenuhi saksi. Tidak ada surat pemberitahuan alasan saksi dari Telkom itu mangkir dalam pemeriksaan pertama ini.
Menurut Anang, pemeriksaan ini dilakukan tidak hanya berkaitan dengan investasi ke GoTo maupun pengadaan Chromebook. Kendati demikian, tim penyidik membutuhkan keterangan pihak Telkom itu secara menyeluruh terkait dengan kasus ini.
Di sisi lain, Anang mengungkap bahwa dalam kasus ini juga dilakukan pemanggilan kepada perwakilan Google Indonesia. Pemanggilan itu dipenuhi oleh saksi.
"Inisial kalau dari Google, PRA," ungkap Anang.
Diketahui, dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Kementetian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.
Para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































