tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung masih menganalisa persoalan beras oplosan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera dilakukan penindakan. Analisa ini dilakukan untuk melihat ada tidaknya peristiwa pidana di dalamnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supiratna, mengungkap bahwa analisa ini guna mengetahui ada tidaknya potensi tindak pidana korupsi dalam pengoplosan beras. Jika adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, maka Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bisa menanganinya.
“Yang jelas kan lagi di dalami. Ini kan perkara, apa beras ini oplosan, apakah masuk ranah pidana umum atau pidsus korupsi, atau rekomen. Kalau masuk korupsi atau nanti rekomen kita bisa masuk. nanti Kalau ke pidum, rekan-rekan penyidik Polri yang punya kewenangan di sana,” tutur Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Dia menerangkan, apabila kasus beras oplosan termasuk dalam pidana umum, maka akan dikoordinasikan dengan Polri untuk proses penuntutannya. Anang memastikan, Polri dan Kejaksaan akan terus berkoordinasi.
“Tapi kan nanti penuntut umum, juga kita support. Pokoknya kita dengan penyidik sudah berjalan dan kita pastikan kebijakannya,” ungkap Anang.
Diketahui, Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji menindak tegas praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada penutupan kongres Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) malam.
"Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beraspremium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran," kata Prabowo, dilansir dari Antara.
Prabowo menyatakan telah meminta Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
"Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































