tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, untuk menindak para pelaku beras oplosan. Perintah itu juga diberikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah koordinasi dengan Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan), terlebih melalui Satgas Pangan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI di mana dalam pelaksanaanya kita akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ucap Anang saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji menindak tegas praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada penutupan kongres Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) malam.
"Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran," kata Prabowo, dilansir dari Antara.
Prabowo menyatakan telah meminta Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
"Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































