tirto.id - Ombudsman RI menemukan adanya penurunan signifikan omzet pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, usia merebaknya isu beras oplosan. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal tesebut diketahui usai lembaganya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari ini, Senin (11/8/2025).
"Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras perhari, namun saat ini hanya 6-10 ton beras perhari,” terang Yeka, sembari menambahkan soal mengeluhnya para pedagang akibat penurunan penjualan antara 20-50 persen tersebut, dikutip dari keterangan resminya.
Senada, berdasarkan data Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC antara periode 1-10 Juli 2025 dan 1-10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97 persen dan yang keluar 20,84 persen.
Dari sisi harga, Ombudsman RI menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC. Harga jual termurah Rp13.150 dan harga termahal Rp14.760. Rata-rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 pada 2 minggu terakhir.
Dampak dari penurunan penjualan juga dirasakan oleh tenaga kerja di sektor bongkar muat. Berdasarkan data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, dari sekitar 1.200 anggota, sebanyak 80 persen tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di pasar induk tersebut.
“Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” ujar Yeka.
Lantaran itu, Ombudsman RI akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, guna mencari solusi agar pasar kembali bergairah, sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.
Di hari yang sama, Ombudsman RI juga melakukan tinjauan di Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Dilaporkan, stok beras untuk program Pangan Subsidi kosong, terakhir disalurkan pada 9 Agustus 2025. Yeka menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengganggu layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan program pangan subsidi.
Selain itu, Ombudsman juga turut mengamati rangkaian proses uji mutu bersama Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras. Hasilnya, kadar air, butir patah, menir dan derajat sosoh telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































