Menuju konten utama

Prabowo Bentuk Pansel Ombudsman RI 2026-2031, Ini 5 Anggotanya

Juri mengatakan, Pansel Ombudsman RI akan memilih 18 kandidat Anggota Ombudsman RI 2026-2031 sebagai pengganti pimpinan Ombudsman saat ini.

Prabowo Bentuk Pansel Ombudsman RI 2026-2031, Ini 5 Anggotanya
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (ketiga kiri) bersama Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Erwan Agus Purwanto (ketiga kanan), Wakil Ketua Munafrizal Manan (kiri), anggota Ma'mun Murod (kedua kiri), Ida Budhiati (kedua kanan) dan Ahmad Suaedy (kanan) saling berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Pembentukan pansel untuk anggota Ombdusman RI 2026-2031 dilakukan mengingat masa jabatan anggota Ombudsman RI saat ini akan berakhir pada 22 Februari 2026.

"Telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025," ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, saat konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Menurut dia, pansel tersebut bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI, membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman RI, melakukan seleksi administrasi.

Lalu, mengumumkan daftar nama calon anggota untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, menyeleksi kualitas dan integritas calon anggota.

"[Serta], menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 nama kepada Presiden," ujar Juri.

Ia menyebutkan, berdasar peraturan, pemilihan serta penetapan calon anggota Ombudsman harus dilakukan melalui pansel. Lima anggota pansel akan membantu Prabowo untuk menentukan anggota Ombudsman RI.

"Ombudsman itu kan sembilan orang [anggota]. Kemudian, Presiden akan memilih melalui Pansel itu, 18 orang [calon anggota], dikirim ke DPR dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan dimintakan penetapannya oleh Presiden," urai Juri.

Untuk diketahui, lima anggota Pansel Ombudsman RI adalah sebagai berikut:

• Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Erwan Agus Purwanto, sebagai ketua merangkap anggota;

• Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

• Anggota Ombudsman RI 2016-2021, Ahmad Suaedy, sebagai anggota;

• Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ma'mun Murod, sebagai anggota;

• Anggota DKPP, Ida Budhiati, sebagai anggota.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher