Menuju konten utama

Ombudsman: Pemkot Semarang Wajib Bayar Inakesda 2021-2022

Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda 2021-2022.

Ombudsman: Pemkot Semarang Wajib Bayar Inakesda 2021-2022
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (FOTO/Dok. Hum ORI)

tirto.id - Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi mengenai Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) periode 2021-2022 yang belum dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda tersebut ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Ombudsman RI menilai bahwa Pemkot Semarang wajib untuk menyediakan anggaran untuk membayar Inakesda periode 2021-2022 kepada pelapor dan tenaga kesehatan lainnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan bahwa pihak yang belum membayarkan Inakesda tersebut adalah Direktur Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

“Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, sekurang-kurangnya 2.047 orang, yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para pelapor yang terdampak atas malaadministrasi tersebut,” kata Najih dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Najih menjelaskan bahwa laporan atas belum dibayarkannya Inakesda itu disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga tindakan korektif.

Namun, kata Najih, upaya tersebut belum membawa hasil sehingga dilakukan tindak lanjut oleh Ombudsman RI Pusat. Lalu, Ombudsman RI melakukan upaya resolusi dan monitoring hingga menerbitkan rekomendasi.

Najih menyebut bahwa Pemkot Semarang tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD-nya karena menilai hal itu bukan kewajiban, melainkan sesuai kemampuan masing-masing APBD. Selain itu, Pemkot Semarang juga memfokuskan APBD-nya untuk hal lain, yaitu pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

Pemkot Semarang berdalih telah menyediakan insentif jenis lain. Namun, kata Najih, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI.

Najih mengatakan bahwa Pemkot Semarang wajib menyediakan anggaran pembayaran Inakesda. Penganggaran tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran dari refocussing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Najih juga menyebut bahwa Inakesda merupakan bagian tidak terpisahkan dari konteks penanganan Pandemi Covid-19 beserta dampaknya. Inakesda merupakan dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.

"Maka pemulihan ekonomi dan bantuan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban penganggaran Inakesda," tutur Najih.

Oleh karena itulah, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Walikota Semarang selaku atasan terlapor. Pertama, memerintahkan Direktur RSD KRMT Wongsonegoro selaku terlapor I atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku terlapor II untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data tenaga kesehatan yang berhak atas Inakesda periode 2021-2022 pada RSD KRMT Wongsonegoro atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan Pemkot Semarang.

Kemudian, memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan review terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang dan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk melakukan penganggaran guna pembayaran Inakesda periode 2021-2022.

"Secara sekaligus ataupun bertahap dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dan atau APBD Kota Semarang Tahun Anggaran berikutnya agar selesai selambat-lambatnya dalam dua Tahun Anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah," ucap Najih.

Lalu, memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang selaku terlapor III untuk melakukan pembayaran Inakesda dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 kepada pelapor dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan APBD-P dan APBD Kota Semarang dengan memperhatikan batas tertinggi besaran Inakesda sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 juncto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 yang menjadi acuan periode tahun tersebut.

Najih berharap Pemkot Semarang dapat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dan menyampaikan perkembangan pelaksanaannya paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Ombudsman RI juga meminta Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan pelaksaan Rekomendasi Ombudsman RI, khususnya dalam proses evaluasi terhadap APBD Kota Semarang.

“Kepatuhan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkas Najih.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi