Menuju konten utama
Kasus Beras Oplosan

Polisi Ungkap Pelanggaran saat Rekonstruksi Kasus Beras PT PIM

Satgas menemukan hanya satu dari 22 petugas QC yang telah tersertifikasi dan menemukan permainan bungkus saat rekonstruksi di PT Padi Indonesia Maju.

Polisi Ungkap Pelanggaran saat Rekonstruksi Kasus Beras PT PIM
Rekonstruksi Satgas Pangan Polri terkait kasus produksi beras tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025). (FOTO/Dokumentasi Polri)

tirto.id - Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi kasus produksi beras tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025). Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan, proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Mesin yang digunakan terdiri atas pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, dan mesin pengemas dengan timbangan otomatis.

“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

Di sisi lain, dia memastikan bahwa rekonstruksi lapangan ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia. Tujuannya, guna menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional.

Dia menjelaskan, dari rekonstruksi hari ini, disimpulkan bahwa pengawasan di Padi Indonesia maju belum berjalan optimal. Satgas Pangan juga menemukan uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP.

Atas proses yang tidak sesuai tersebut, kata dia, produk akhir masih mengandung sisa menir. Walaupun jumlahnya kecil, dia menyebut seharusnya tetap dapat diminimalisir berdasarkan aturan berlaku.

“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” ucap Helfi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas. Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot sesuai.

Ditambahkan Helfi, dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. Kondisi ini menjadi tanggung jawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi untuk menjaga mutu produksi.

“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” ungkap Helfi.

Baca juga artikel terkait KASUS BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher