tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Raya, Karyawan Gunarso, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Pengunduran diri Karyawan itu telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jumat (1/8/2025). Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, dikutip dari portal berita resmi Pemprov Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pramono juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengintervensi segala proses hukum yang tengah dijalankan oleh Satgas Pangan Polri.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan pengawasan dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta. Menurut Pramono, akuntabilitas dan integritas harus menjadi prinsip utama yang dikedepankan para direksi BUMD Jakarta.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Meski para pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan distribusi pangan kepada masyarakat akan tetap berjalan secara normal. Ia beralasan, distribusi pangan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ucap Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan Dirut PT Food Station Tjipinang Raya, Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Raya, Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Raya, RP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras.
Penetapan ketiga tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).
“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka, yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi dalam konferensi pers.
Helfi mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 6128-2020.
“Dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 tahun 2017,” jelasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































