Menuju konten utama

YLKI Belum Temukan Pelanggaran UU Konsumen oleh PT IBU

Sebelumnya, YLKI memang pernah bersikap kontra terhadap PT IBU dan menginginkan adanya hukuman berat. Namun, setelah melihat konteks keseluruhan, belum menemukan kejanggalan terhadap UU Perlindungan Konsumen.

YLKI Belum Temukan Pelanggaran UU Konsumen oleh PT IBU
Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, menggerebek gudang beras PT IBU di Bekasi. FOTO/kementan

tirto.id - Menyusul penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang memproduksi merek beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss oleh pihak kepolisian, Kamis (20/7/2017) lalu, beberapa perwakilan PT IBU mendatangi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menjelaskan perkara yang tengah bergulir.

Mulanya, pertemuan ini dijadwalkan pada Jumat (28/7/2016) pukul 14.00 WIB. Namun, PT IBU yang diwakili tiga perempuan dan satu pria baru datang sekitar pukul 16.10 WIB.

Tidak seperti biasanya, kali ini semua perwakilan PT IBU memilih bungkam saat ditanya para awak media. Hanya Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi yang memberikan penjelasan seusai pertemuan.

Ia menilai belum ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT IBU. Bahkan, YLKI menilai positif langkah PT IBU yang sudah mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras 2015.

Menurutnya, kedatangan produsen yang sedang tersandung masalah ke YLKI merupakan hal yang lazim. Dalam konteks ini, PT IBU menjelaskan segala permasalahan teknis yang dihadapi agar YLKI dapat menyikapi kasus tersebut di publik secara adil.

Baca:

"Idenya memang dari PT IBU agar kita tahu masalah sebenarnya dan infonya utuh," kata Tulus di kantornya.

Sebelumnya, YLKI memang pernah bersikap kontra terhadap PT IBU dan menginginkan adanya hukuman berat bagi PT IBU karena dianggap merugikan konsumen. Namun, setelah melihat konteks keseluruhan, maka ia mengungkapkan belum menemukan kejanggalan terhadap UU Perlindungan Konsumen yang sudah dilakukan PT IBU.

Tulus bahkan menegaskan, masalah regulasi pencantuman label kandungan beras maupun angka kecukupan gizi belum diatur secara rinci oleh Kementan maupun BPOM. Sebab, Kementan lebih fokus mengurus masalah izin edar, sementara BPOM menganggap hal tersebut bukan tupoksinya.

Baca:

"Karena itu makanan segar, jadi tidak bisa diurus BPOM," ujarnya.

Poin selanjutnya ia menyatakan PT IBU telah melindungi keselamatan pangan konsumen dengan mengontrol kandungan berasnya pada laboratorium terakreditasi per tiga bulan. Beras yang diproduksi pun telah memenuhi syarat SNI.

Padahal, SNI Beras hanya merupakan anjuran bagi produsen. Sehingga tak wajib bagi produsen untuk mengikuti. Analoginya bisa disamakan dengan produsen helm, ada yang menjual dengan kualitas SNI, namun ada juga yang menjual tanpa disertai label kualitas SNI.

Menyoal dugaan penggunaan subsidi input, seperti pupuk dan benih subsidi, Tulus juga menyatakan belum menemukan kesalahan. Sebab subsidi input diberikan kepada seluruh petani didasarkan pada luas sawah dan bukan varietas beras.

"Jenis varietas ini tidak bisa ditelusuri karena sudah tercampur dari pasca panen. Dan mereka memang tak dicantumkan di label," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Alexander Haryanto