Menuju konten utama

Gudang Beras Merek Cap Ayam Jago & Maknyuss Digerebek Polisi

Kepolisian menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang memproduksi merek beras kemasan Cap Aayam Jago dan Maknyuss, Kamis (20/7/2017).

Gudang Beras Merek Cap Ayam Jago & Maknyuss Digerebek Polisi
Ilustrasi pedagang melayani pembeli beras, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7/2017) malam. Dalam operasi itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian turun langsung, yang ditemani oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kemendag Karyanto Suprih.

"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.

"Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," katanya.

Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain," katanya.

Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg.

"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg," katanya.

Ia menuturkan, para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017.

Sementara pihaknya menduga mutu dan komposisi beras MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label.

"Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," katanya.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Belum ada tersangka. Ini masih penyelidikan," katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polri yang bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan beras jutaan kilogram beras subsidi pemerintah. Jenis beras yang digrebek tersebut rata-rata jenis IR64 yang disubsidi oleh pemerintah, yang selanjutnya dipoles menjadi beras premium. “Setelah kami melihat tadi data-data, dari sektor pertanian, jenis beras ini adalah beras IR 64 subsidi pemerintah, yang kemudian dipoles menjadi beras premium,” kata Amran.

Setelah berubah menjadi beras premium harganya akan naik di pasaran. “Semula harganya hanya Rp6.000 – Rp7.000 per kilogram, kemudian dijual Rp20.400 per kilogram. Berarti ada selisih sekitar Rp14.000 per kilogram. Katakanlah selisihnya Rp10.000 per kilogram dari harga semula, jika itu dikali 1 juta, berarti Rp 10 triliun selisihnya. Kalau itu yang terjadi, ini akan menekan konsumen dan membuat konsumen menjerit, tapi petaninya tidak dapat apa-apa,” terang Amran.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, mahalnya harga beras yang dijual oknum pemilik gudang tersebut salah satu diakibatkan terlalu tingginya disparitas harga di tingkat petani dengan tingkat konsumen.

“Padahal Mendag sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi beras Rp9.000 per kilogram. artinya apa, di seluruh Indonesia tidak ada lagi harga beras di atas Rp9.000 per kilogram. Tetapi dengan kasus ini, tidak hanya merugikan petani tapi juga konsumen karena konsumen dipaksa membeli dengan harga yang tidak wajar,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan subsidi pemerintah ke bahan-bahan pokok seperti beras sekitar Rp448 triliun, hampir sepertiga APBN.

"Jika sampai sembako seperti beras yang disubsidi hingga ratusan triliun dipermainkan seperti ini, bukan hanya merugikan masyarakat sebenarnya, juga pemerintah,” terang Tito.

Baca juga artikel terkait MAFIA BERAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri