Segudang masalah menanti presiden-wakil presiden--siapa pun yang nanti terpilih--jika mereka bercita-cita menghentikan impor beras dan swasembada pangan.
Selain tidak menyediakan informasi komposisi pada kemasan, beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” juga dikatakan tidak mencantumkan kelas mutu seperti seharusnya.
Direktur Utama PT IBU berinisial TW sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Ombudsman RI mencermati terkait PT IBU yang membeli gabah lebih tinggi dari HPP dengan sebesar Rp4.900 per kilogram,dari sisi kemungkinan petani yang diuntungkan dengan pembelian tersebut.
Di Indonesia, kualitas atau tingkatan mutu beras ditentukan berdasarkan parameter SNI, bukan jenis varietasnya. Di sisi lain, praktik pengoplosan beras oleh pedagang, yang sudah lazim terjadi tak masuk dalam aturan SNI.