Menuju konten utama

Pengoplos Beras Bulog Ditangkap, Buwas: Bukti Ada Mafia Beras

"> "Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia."

Pengoplos Beras Bulog Ditangkap, Buwas: Bukti Ada Mafia Beras
Direktur Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, produksi beras di Indonesia akan lebih ditingkatkan pada acara Konferensi Pers di Kapolda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka kasus dugaan percampuran beras Bulog serta pengemasan ulang beras Bulog. Tujuh tersangka itu ditindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang di wilayah hukum Polda Banten.

Penggerebekan tersebut, buntut dari laporan yang dibuat oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas. Buwas mengatakan harga beras makin melonjak Rp12.800 per kilogram disebabkan oleh adanya permainan harga dari mafia beras

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia," kata Buwas dalam konferensi pers di Polda Banten pada Jumat, (10/2/2023)

Kepala Polda Banten Rudy Heriyanto belum mau mengatakan siapa dan berasal dari mana asal tujuh tersangkat tersebut. Penangkapan tersangka dilakukan di daerah Cilegon, Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang hingga Pandeglang.

Proses pengumpulan barang bukti beras yang dioplos dan dikemas ulang hingga penangkapan hanya membutuhkan waktu selama 2 hari sejak 8 Februari 2023.

Adapun, beras Bulog yang dikemas ulang mempunyai berat sebesar 50 kilogram dan dipecah menjadi beberapa ukuran. Mulai dari berat terkecil 5 kilogram sampai 25 kilogram. Harga beras bulog yang sebelumnya dibanderol Rp8.300 per kilogram. Kemudian, dijual kembali dengan harga tinggi mencapai Rp11.800 per kilogram.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Haryanto menuturkan, ada sebanyak 350 ton beras yang disita sebagai barang bukti.

Selain itu, Polda Banten juga ikut menyita timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog dan 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan nota 50 penjualan.

Lebih lanjut, ada enam merk beras yang saat ini sudah disita, diantaranya merk Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB dan PL. Tujuh tersangka tersebut nantinya akan dituntut hukuman paling lama selama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Selain dioplos, modus lainnya adalah menjual harga beras diatas HET, memanipulasi data pengiriman dari distributor maupun mitra Bulog. Sehingga, tercatat beras Bulog yang masuk ke tempat penggilingan padi seolah– olah adalah merk sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain", ungkap Didik.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat