tirto.id - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, penyidikan mafia beras masih dilakukan oleh Satgas Pangan. Akan tetapi, oknum mafia beras tidak perlu dihukum pidana melainkan cukup diberikan teguran.
"Persoalnya kemarin saya sampaikan mafia ini kan bukan kewenangannya pula. Penyelesaian itu sudah ada yang bertanggung jawab. Tapi bukan berarti harus dihukum pidana hukum apa, tidak, terserah karena penindakan itu bisa secara persuasif, yang penting orang itu paham mengerti dan tidak mengulang perbuatannya," kata Buwas dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Buwas mengungkapkan percuma mafia beras itu ditahan jika nantinya tidak menyelesaikan masalah utama. Saat ini, tambahnya, data mafia beras sudah diserahkan semua kepada tim Satgas Pangan.
“Percuma ditahan atau ditangkap tapi tidak selesai persoalannya malah berkembang,” ucap mantan Kabareskrim Polri.
Keberadaan mafia beras, kata Buwas sudah ada sejak dirinya ditunjuk sebagai pimpinan nomor satu di Bulog. Bahkan, pada saat program bantuan beras PPKM akibat pandemi COVID-19 juga sudah dikuasai oleh mafia besar. Terbukti dengan oknum kementerian tersandung hukum dan sudah dihukum.
Menurut Buwas, tugas Satgas Pangan bukan hanya menyelidiki keberadaan mafia beras. Melainkan memiliki tugas lain seperti mengawasi penyaluran beras operasi pasar, termasuk yang disalurkan ke pasar ritel
"Tapi bukan berarti Satgas pangan tidak bekerja yakin beliau bekerja. Makanya sekarang saya sudah serahkan data-datanya dan beliau juga ikut terjun ke lapangan mengawasi, termasuk mengawasi beras beras operasi pasar termasuk yang kita turunkan ke pasar dan ritel," imbuh Buwas.
Terkuaknya keberadaan mafia di balik meningkatnya harga beras sudah terdeteksi sejak beberapa waktu yang lalu. Buwas mengatakan, para mafia ini dengan sepihak melakukan intervensi harga sehingga beras yang berasal dari gudang Bulog ke pedagang jadi lebih mahal.
Ia menambahkan, mafia tersebut hadir ketika Bulog melakukan intervensi harga beras ke pasar. Harga beras tersebut dijual dari gudang Bulog dengan harga Rp8.300. Namun, ketika sampai ke pedagang harganya lebih dari itu.
"Benar, saya sudah cek ke pedagang melapor ke saya 'karena saya membelinya sudah mahal pak, sekian-sekian' 'karena saya membelinya tidak bisa melalui Bulog harus melalui ini itu.'Sebenarnya saya sudah tahu, dan saya tidak bodoh-bodoh amat.Tanda kutip ada mafia itu memang ada. Saya nanti kasih tahu," tutup Buwas.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat