tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penetapan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, PT IBU diduga telah melakukan kecurangan kepada konsumen lewat dua produk berasnya, yakni “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago”.
“Hak-hak yang dijanjikan kepada konsumen dalam label, tidak sesuai. Di situ dicantumkan AKG (Angka Kecukupan Gizi), padahal yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi beras itu sendiri. Menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), AKG ditampilkan bila bahan makanan olahan, bukan bahan baku,” ungkap Martinus saat jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu, (2/8) siang.
Baca juga: Dirut PT IBU Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Selain tidak menyediakan informasi komposisi pada kemasan, beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” juga dikatakan tidak mencantumkan kelas mutu sebagaimana seharusnya.
Selama ini, “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” diklaim sebagai beras premium dengan harga jual di pasaran, yang masing-masingnya sebesar Rp13.700,00 per kilogram dan Rp20.400,00 per kilogram.
“Mereka ini kan tercantum SNI 2008, jadi kualitas seharusnya berdasarkan mutu satu sampai mutu lima. Sementara baru pada SNI 2015, ada beras medium dan premium. Namun setelah diuji laboratorium, beras bukan berada pada mutu satu ataupun mutu dua, tetapi di bawahnya,” ujar Martinus tanpa merinci berapa temuan angka mutunya.
Lebih lanjut, PT IBU juga dituding tidak menuliskan informasi yang sebenarnya terkait tempat produksi dan jalur distribusi. “Itu menyulitkan pengawasan stakeholders. Pengawasan jadi tidak bisa optimal, karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dengan lokasi di mana beras diproduksi,” kata Martinus lagi.
Kembali ditekankan Martinus, pihak kepolisian menilai PT IBU telah melakukan praktik kecurangan dari hulu ke hilir.
Baca juga: Dua Tudingan Pelanggaran oleh Produsen Beras Maknyuss
Penetapan Trisnawan Widodo sebagai tersangka sendiri didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Trisnawan telah dua kali diperiksa.
Di samping itu, pihak kepolisian juga turut memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari 11 ahli yang terdiri dari 2 ahli gizi, 4 ahli konsumen, dan 5 ahli dalam bidang lainnya.
“Penahanan dimulai per hari ini. Tersangka ditahan agar tidak bisa melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti. Sebenarnya (alasan penahanan) sangat subjektif. Tapi di sini penyidik beranggapan (penahanan) penting dilakukan,” ungkap Martinus.
Alasan penetapan Direktur Utama PT IBU sebagai tersangka yang ternyata seputar masalah pelabelan in berbeda dengan tudingan awal yang dimulai dari penggerebekan gudang beras milik PT IBU di Karawang, Jawa Barat pada 20 Juli lalu.
Baca juga:YLKI Belum Temukan Pelanggaran UU Konsumen oleh PT IBU
Saat itu, tindakan pihak PT IBU yang sangat disorot oleh pihak kepolisian dan juga pemerintah terkait dengan penetapan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah, serta dugaan beras medium yang dioplos untuk selanjutnya dijual dengan harga yang relatif mahal.
“Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain. Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, pada 21 Juli.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari