Menuju konten utama

Blunder Pemerintah Soal Harga Eceran Tertinggi Beras

Aturan harga eceran tertinggi beras Rp9.000/kg akhirnya ditarik oleh pemerintah.

Blunder Pemerintah Soal Harga Eceran Tertinggi Beras
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) berbincang dengan pengusaha beras saat mengunjungi Pasar Induk Cipinang, di Jakarta, Jumat (28/7). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Blunder, kata yang tepat untuk menggambarkan kebijakan pemerintah dan satgas pangan Polri dalam kasus penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) Kamis (20/7) lalu. Kasus ini telah membuat dunia usaha, terutama pedagang beras, dilanda kekhawatiran.

Alih-alih menyelesaikan masalah pengendalian harga pangan seperti beras, penggrebekan itu malah berdampak sebaliknya. Pemerintah berpotensi menghadapi lonjakan harga beras karena stok beras yang berkurang karena rasa khawatir dunia usaha terhadap razia dan ketidakpastian.

Mengintip data PT. Food Station Tjipinang Jaya, perusahaan pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, semenjak kejadian penggerebekan gudang PT IBU, ada tren stok beras harian di “jantung” beras Jakarta ini mengalami penurunan. Sehari setelah kejadian pada (21/7) stok beras di Pasar Cipinang masih 44.300 ton, dan berangsur-angsur berkurang, hingga pada 30 Juli sudah turun menjadi 41.400 ton. Direktur Utama PT. Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi sempat mewanti-wanti masalah ini.

Penggerebekan yang terjadi pada PT IBU tak bisa dielakkan dari keberadaan Satgas Pangan Polri dan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Regulasi itu mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium Rp9.000 per kg.

Merasa persoalan ini menjadi blunder, pemerintah buru-buru mengambil sikap. Melalui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pemerintah berdalih Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur HET penjualan beras sebesar di tingkat konsumen belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan. Pemerintah pun akhirnya kembali memberlakukan Permendag sebelumnya, Permendag No 17 tahun 2017 tentang hal yang sama tapi hanya mengatur soal harga acuan saja sebesar Rp9.500 per kg. Perbedaannya, hanya pada penggunaan istilah harga acuan dan HET yang dianggap lebih mengikat.

Hal ini diputuskan setelah Mendag mengadakan pertemuan tertutup dengan para pengusaha beras. Enggar menegaskan, penarikan Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dan dunia usaha.

"Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan tidak usah khawatir bagi pedagang melakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan mengenai HET dalam draft perundangan Permendag 47, itu belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Menteri Enggar dikutip dari Antara.

Persoalan HET beras ini sudah menjadi kegelisahan para pedagang beras dan peritel saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tertutup, Selasa (25/7) di kantor KPPU Jalan Juanda, Jakarta. Dalam pertemuan itu terungkap beberapa kasus razia di daerah terhadap peritel. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey.

“Di tingkat daerah pelaksana tugas, kelas Satpol PP sudah melakukan razia. Kami mau sampaikan ini sangat mengganggu di perdagangan,” kata Mandey pada acara FGD itu.

Kritikan tajam juga datang dari parlemen. HET yang sejatinya sebagai upaya pemerintah mengatasi persoalan harga beras, malah menjadi blunder saat dijadikan alat melakukan tindakan hukum di lapangan, khususnya terhadap PT IBU.

“Sebenarnya pemahaman tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) itu acuan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar. Bukan untuk melakukan tindakan hukum. Kalau misal harga di atas HET maka pemerintah harus melakukan intervensi. Misal HET daging Rp80 ribu, lalu ternyata dijualnya Rp100 ribu. Apakah lalu pedagang ditangkap? Kan tidak. Nah, di situlah peran Bulog. Bagaimana caranya agar mekanisme pasar berjalan dan tidak melebihi HET,” kata Anggota DPR Komisi IV yang membidangi masalah pangan dan pertanian, Ichsan Firdaus.

Ucapan Firdaus memang ada benarnya. Bila mengacu pada Permendag No 17 tahun 2017 soal harga acuan, sudah sangat jelas pemerintah bisa menggunakan BUMN untuk mengintervensi harga bila harga yang diterima konsumen atau petani melebihi atau di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.

Pasca kasus ini pemerintah harus lebih cermat mengeluarkan kebijakan, terutama soal penetapan harga beras yang, pada kenyataannya, sudah sesuai aturan SNI yang membedakan beras premium dan medium (tiga macam) dengan parameter fisik pada beras, bukan varietas. Untuk memenuhi SNI, perusahaan beras, khususnya beras kemasan, butuh proses lebih lanjut di penggilingan yang membutuhkan biaya lebih besar. Namun, tak bisa dipungkiri, persoalan beras menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait penguasaan beras dan rantai pasokan yang panjang sehingga mempengaruhi harga.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Current issue
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti