Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan dalam perdagangan beras.
Selain tidak menyediakan informasi komposisi pada kemasan, beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” juga dikatakan tidak mencantumkan kelas mutu seperti seharusnya.
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai bahwa sebaiknya pemerintah tidak melakukan tindakan pidana, tetapi lebih kepada mematenkan sistem subsidi yang dilakukan. Misalnya membuat sistem subsidi setelah panen.
Polri memberikan beberapa penjelasan pasca penggerebekan gudang beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago pekan lalu. Beberapa klarifikasi disampaikan kepolisian, menanggapi informasi yang sempat beredar.
Dua beras dengan merek yang cukup terkenal yakni Maknyuss dan Ayam Jago, tersandung kasus pengoplosan. Polisi menemukan bukti, sementara produsen membantah. Bagaimana perdagangan beras ini di pasar sebelumnya.
Kasus dugaan kecurangan penjualan beras dengan cara mengoplos beras medium menjadi beras premium yang melibatkan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) terus bergulir. Bagi pemerintah produsen makanan ringan Taro ini punya dua kesalahan yang fatal.
Satgas Pangan Polri masih mendalami kasus dugaan pengoplosan beras jenis medium dijual sebagai beras premium yang melibatkan PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Polri memiliki versi kronologis kasus ini.