Menuju konten utama

Terungkapnya Dugaan Kasus Beras Oplosan Versi Polisi

Satgas Pangan Polri masih mendalami kasus dugaan pengoplosan beras jenis medium dijual sebagai beras premium yang melibatkan PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Polri memiliki versi kronologis kasus ini.

Terungkapnya Dugaan Kasus Beras Oplosan Versi Polisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang beras di PT Indo Beras Unggul, bekasi, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Polri masih mendalami kasus pengoplosan beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Berbagai barang bukti dan keterangan masih dikumpulkan untuk menetapkan tersangka usai menyegel pabrik PT IBU Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (20/7)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kepolisian masih belum menetapkan status tersangka usai melakukan penyegelan gudang beras milik PT IBU.

"Kita sedang mencari alat bukti dengan tahapannya terbukti nanti kita menetapkan tersangka," kata Agung saat dihubungi Tirto, Jumat (21/7/2017).

Kronologis kasus ini berawal saat Satgas Pangan Polri yang terbentuk awal Mei 2017 lalu menelusuri penyebab kenaikan harga beras di Jawa Barat. Selama penelusuran, polisi melakukan pemeriksaan kepada para petani dan sejumlah pihak. Dari proses pendalaman, tim menemukan informasi awal yang mengarah pada suatu dugaan penyimpangan pada sebuah perusahaan di bisnis beras.

"Ternyata kita temukan, untuk wilayah Jawa Barat itu petani dikumpulkan atau dikepul kepada para pengepul. Pengepul-pengepul itu kita lihat, kita klasifikasi ternyata pengepul-pengepul itu ternyata bagian pabrikan beras di Bekasi tersebut," kata Agung.

Tim pun melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pabrik tersebut. Mereka memulai penyelidikan sekitar dua Minggu yang lalu. Saat proses pendalaman, mereka melihat modus PT IBU adalah dengan membeli gabah dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Di sisi lain pemerintah menetapkan harga gabah Rp3.700 per kilogram.

Dampaknya para perusahaan beras lain tidak bisa membeli harga tersebut dari petani karena terlalu tinggi. Di sisi lain, PT IBU menjual beras dengan harga kelas premium pada harga Rp13.700-20.400 per kilogram di pasar ritel dan umum.

Sebelum operasi penggerebekan Kamis malam (20/7) di Bekasi, polisi pun mengambil sampel beras yang dikemas oleh PT IBU. Tim membawa sampel beras ke laboratorium bibit dan tanaman pangan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa. Pihak satgas pun berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kepolisian memeriksa sejumlah ahli sebelum akhirnya melakukan penyegelan di lokasi.

Polisi masih mendalami kemungkinan beras merek lain yang ikut dioplos oleh PT IBU di gudang tersebut. Namun, hingga saat ini, Polisi hanya baru mendapati dua varian, yakni beras merek Maknyusss dan Ayam Jago.

"Yang sudah kita temukan itu dua itu. Yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan tapi tidak ditemukan," kata Agung.

Agung mengatakan belum menentukan keterlibatan direksi dalam perkara ini. Ia menerangkan, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dan pejabat PT IBU. Mereka pun belum bisa merinci detail besaran keuntungan yang diraih dan berapa lama pihak PT IBU melakukan aksi tersebut. Semuanya masih dalam proses pendalaman.

"Itu mesti audit. Hari ini kita kumpulkan semua dokumen-dokumen yang ada di sana kita lihat hasil auditnya nanti kita akan tentukan berapa," kata Agung.

Menurut Agung, Polisi tak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini. Ia mengatakan, korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan PT IBU sebagai tersangka. Koordinasi lebih lanjut dengan KPPU untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan terus melihat dari berbagai perspektif," kata Agung.

Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penyegelan pabrik PT IBU di Bekasi, merupakan bentuk komitmen Polri di bawah Satgas Pangan dalam mengontrol harga pangan. Setyo menegaskan, mereka akan kembali melakukan operasi apabila ditemukan kasus serupa.

"Pak Kapolri sudah memberikan pesan yang kuat bahwa Satgas Pangan beserta Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan tidak main-main. Kita akan menindak tegas kalau terjadi seperti itu," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7).

Kasus di Bekasi dianggap membuat masyarakat merugi. Kepolisian menganggap perusahaan menjual harga beras tidak pada semestinya, apalagi beras petani mendapat subsidi benih hingga pupuk. Di sisi lain ada dugaan pemolesan beras medium IR64 menjadi beras premium oleh PT IBU.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa diancam hukuman 5 tahun penjara. Namun semua tudingan ini telah dibantah oleh pihak PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Melalui Anton Apriyantono, Komisaris Utama dan Komisaris Independen yang juga mantan menteri pertanian, membantah habis semua tudingan.

Pihak PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) telah membantah tudingan dari pemerintah yang bisa dibaca dalam tulisan: Produsen "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago" Bantah Beras Oplosan

Baca juga artikel terkait BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti