Menuju konten utama

Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Manipulasi Harga Beras

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan permainan harga yang melibatkan PT Indo Beras Unggul.

Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Manipulasi Harga Beras
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Polisi memanggil 9 saksi dalam kasus dugaan manipulasi harga yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Hal itu dibenarkan oleh Dirtipeksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya. Ia mengatakan Polri akan terus mendalami perkara tersebut.

"Jadwal pemeriksaan hari ini ada 9 saksi terkait kasus beras," kata Agung kepada Tirto, Senin (24/7/2017).

Namun, Agung tidak merinci siapa saja yang akan diperiksa dalam agenda pemeriksaan hari ini. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah para saksi tersebut hadir atau tidak.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan permainan harga yang melibatkan PT Indo Beras Unggul. Mereka masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami dan beberapa alat bukti sudah dikumpulkan juga," kata Setyo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Setyo mengaku belum mendapat informasi adanya pemeriksaan lagi usai pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu. Ia mengaku, mereka baru memeriksa 15 saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Nanti saya cek dulu. Saya cek karena yang 15 sudah kita periksa. Hari ini saya mau gabung sama mereka," kata Setyo.

Setyo mengaku pihak kepolisian akan tetap mendalami perkara tersebut meskipun muncul spekulasi perkara itu merupakan persaingan usaha. Ia menegaskan, unsur pidana sudah terpenuhi dalam kasus tersebut.

"Nanti bisa dilihat di pasal 382 bisa kemudian UU Perlindungan konsumen kemudian mengenai UU tentang pangan," kata Setyo.

Awal Mula Kasus Manipulasi Harga Beras

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan kronologis kasus ini berawal saat Satgas Pangan Polri yang terbentuk awal Mei 2017 lalu menelusuri penyebab kenaikan harga beras di Jawa Barat. Selama penelusuran, polisi melakukan pemeriksaan kepada para petani dan sejumlah pihak. Dari proses pendalaman, tim menemukan informasi awal yang mengarah pada suatu dugaan penyimpangan pada sebuah perusahaan di bisnis beras.

"Ternyata kita temukan, untuk wilayah Jawa Barat itu petani dikumpulkan atau dikepul kepada para pengepul. Pengepul-pengepul itu kita lihat, kita klasifikasi ternyata pengepul-pengepul itu ternyata bagian pabrikan beras di Bekasi tersebut," kata Agung.

Tim pun melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pabrik tersebut. Mereka memulai penyelidikan sekitar dua Minggu yang lalu. Saat proses pendalaman, mereka melihat modus PT IBU adalah dengan membeli gabah dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Di sisi lain pemerintah menetapkan harga gabah Rp3.700 per kilogram.

Dampaknya para perusahaan beras lain tidak bisa membeli harga tersebut dari petani karena terlalu tinggi. Di sisi lain, PT IBU menjual beras dengan harga kelas premium pada harga Rp13.700-20.400 per kilogram di pasar ritel dan umum.

Sebelum operasi penggerebekan Kamis malam (20/7) di Bekasi, polisi pun mengambil sampel beras yang dikemas oleh PT IBU. Tim membawa sampel beras ke laboratorium bibit dan tanaman pangan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa. Pihak satgas pun berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kepolisian memeriksa sejumlah ahli sebelum akhirnya melakukan penyegelan di lokasi.

Baca juga artikel terkait BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto