Menuju konten utama

Dua Tudingan Pelanggaran oleh Produsen Beras Maknyuss

Kasus dugaan kecurangan penjualan beras dengan cara mengoplos beras medium menjadi beras premium yang melibatkan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) terus bergulir. Bagi pemerintah produsen makanan ringan Taro ini punya dua kesalahan yang fatal.

Dua Tudingan Pelanggaran oleh Produsen Beras Maknyuss
Penyegelan gudang beras PT IBU, di Bekasi, Kamis (20/7). FOTO/kementan

tirto.id - Bisnis beras PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) melalui anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) sedang mendapat sorotan tajam kepolisian. Mereka dianggap melakukan praktik bisnis yang tak sesuai peraturan sehingga produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini menghadapi masalah serius hingga penyegelan gudang di Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi menyebutkan ada dua kesalahan yang dilakukan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Menurut Agung, penggerebekan terhadap gudang beras milik PT IBU yang dilakukan Kamis (20/7) di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat merupakan bentuk penindakan tegas karena perusahaan tersebut dinilai telah melakukan kejahatan serius.

Memang harus digerebek karena mereka beli gabah petani dengan harga jauh di atas yang ditentukan Bulog (pemerintah), selain itu juga telah berbohong dari segi kualitas kepada masyarakat,” ujar Agung saat dihubungi Tirto via Jumat (21/7/2017)

Berdasarkan penuturan Agung, PT IBU membeli gabah dengan harga Rp4.900 per kilogram dari petani, padahal harga yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp3.700 per kilogram. Dampaknya para perusahaan beras lain tidak bisa membeli harga tersebut dari petani karena terlalu tinggi. Di sisi lain, PT IBU menjual beras dengan harga kelas premium pada harga Rp13.700-20.400 per kilogram di pasar ritel dan umum.

Sementara dari segi kualitas, beras yang diklaim sebagai beras premium itu, ternyata rata-rata hanya berjenis IR 64 yang merupakan beras jenis medium yang proses produksinya mendapatkan subsidi dari pemerintah. “Mereka menjualnya seharga Rp22.000 per kilogram, padahal harga eceran tetap (HET) untuk beras yang telah ditetapkan adalah Rp9.000,” ucap Agung.

Beras subsidi adalah beras yang dipanen dari benih dan pupuk yang diberikan secara cuma-cuma dari pemerintah kepada petani. Selanjutnya, hasil panen dari benih tersebut harus dijual ke Bulog dan bukan ke tengkulak. Meskipun pada kenyataannya Bulog juga punya keterbatasan menyerap beras atau gabah petani karena keterbatasan jaringan dan harga yang tak fleksibel.

Tapi kan berdasarkan peraturan sekarang (HET beras), semua harga beras sudah seharusnya Rp9.000. HET ditetapkan baik untuk yang jenis medium maupun premium,” kata Agung.

Agung menyebutkan industri beras memang rentan terhadap persaingan yang tidak sehat. “Itu karena volume (produksinya) yang besar, mencapai 35 juta ton. Seperti diungkapkan Kapolri juga, Satgas Pangan menangani 212 kasus sejak menjelang hari raya (Lebaran),” ungkap Agung.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan perlu adanya pembuktian lebih lanjut terhadap beras hasil produksi PT IBU.

Kalau itu dibilangnya beras premium tapi ternyata beras IR64, ya itu pengelabuan. Apabila sesuai harga, harusnya IR 64 dijual Rp9.000 per kilogram. Sementara buat yang premium, itu ada aturannya tersendiri dari Kementerian Pertanian,” kata Tjahya saat dihubungi Tirto.

Polri menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.

Maraknya pemberitaan yang beredar terkait anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) menanggapi tudingan itu. Dalam sebuah dokumen pernyataan yang tertanggal 21 Juli 2017 bertanda tangan direksi yang diterima Tirto, mereka mengklarifikasi semua tudingan.

“PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berpegang teguh pada kualitas produk-produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu menaati ketentuan dan hukum yang berlaku,” kata Direktur Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Jo Tjong Seng dalam keterangan resminya.

Dalam penjelasannya mereka menegaskan PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana dan atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel. Mereka mengklaim beras kemasannya sesuai dengan SNI dan standar ISO 22000 dan sesuai Good Manufacturing Practice (GMP).

Baca juga artikel terkait BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Suhendra