Menuju konten utama

Polisi Ungkap 20 Merek Beras PT IBU Tak Sesuai Label

Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan dalam perdagangan beras.

Polisi Ungkap 20 Merek Beras PT IBU Tak Sesuai Label
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras, Jakarta, Kamis (25/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Usai menguji sampel 21 merek beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di laboratorium, polisi menyimpulkan bahwa kualitas dua puluh merek beras perusahaan itu tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.

"Kualitas mutunya lebih rendah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan dalam perdagangan beras, demikian menurut laporan Antara.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, PT IBU diduga telah melakukan kecurangan kepada konsumen lewat dua produk berasnya, yakni “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago”.

“Hak-hak yang dijanjikan kepada konsumen dalam label, tidak sesuai. Di situ dicantumkan AKG (Angka Kecukupan Gizi), padahal yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi beras itu sendiri. Menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), AKG ditampilkan bila bahan makanan olahan, bukan bahan baku,” ungkap Martinus saat jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu, (2/8) siang.

Baca: Dirut PT IBU Resmi Ditahan karena Diduga Bohongi Konsumen

Selain tidak menyediakan informasi komposisi pada kemasan, beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” juga dikatakan tidak mencantumkan kelas mutu sebagaimana seharusnya.

Selama ini, “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” diklaim sebagai beras premium dengan harga jual di pasaran, yang masing-masingnya sebesar Rp13.700 per kilogram dan Rp20.400 per kilogram.

“Mereka ini kan tercantum SNI 2008, jadi kualitas seharusnya berdasarkan mutu satu sampai mutu lima. Sementara baru pada SNI 2015, ada beras medium dan premium. Namun setelah diuji laboratorium, beras bukan berada pada mutu satu ataupun mutu dua, tetapi di bawahnya,” ujar Martinus tanpa merinci berapa temuan angka mutunya.

Lebih lanjut, PT IBU juga dituding tidak menuliskan informasi yang sebenarnya terkait tempat produksi dan jalur distribusi. “Itu menyulitkan pengawasan stakeholders. Pengawasan jadi tidak bisa optimal, karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dengan lokasi di mana beras diproduksi,” kata Martinus lagi.

Kembali ditekankan Martinus, pihak kepolisian menilai PT IBU telah melakukan praktik kecurangan dari hulu ke hilir.

Penetapan Trisnawan Widodo sebagai tersangka sendiri didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Trisnawan telah dua kali diperiksa.

Baca juga artikel terkait BERAS MAKNYUS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto