tirto.id - Direktur PT. Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo akan segera menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan kecurangan perusahaannya terhadap konsumen beras.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan berkas perkara Trisnawan sudah dinyatakan berstatus P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan pada Kamis kemarin. Kepolisian menyerahkan tersangka Trisnawan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang pada hari ini, Jumat (29/9/2017).
Agung menjelaskan penyidikan kasus ini telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan praktik curang PT. IBU dengan korban para konsumen dan ritel modern pembeli produk berasnya.
“Proses selanjutnya di Pengadilan Cikarang (Pengadilan Negeri Bekasi),” kata Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta.
Agung menjelaskan, dari 21 merek berasa jualan PT. IBU, hanya ada satu yang tidak mengindikasikan kecurangan atau kualitas isi dan keterangan dalam label kemasan selaras. Dia menyimpulkan PT. IBU layak diduga sengaja menjual beras dengan kualitas berbeda dari keterangan label kemasan.
Tindakan PT. IBU ini, Agung melanjutkan, sekaligus menyalahi kontrak penjualan beras antara perusahaan ini dengan salah satu perusahaan ritel modern.
“Ini sesuatu yang merugikan bagi ritel modern selaku mitra kerja dari PT. IBU,” kata Agung.
Polisi telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke kejaksaan. Barang bukti itu berupa 1.171 ton beras dan hasil pemeriksaaan laboratorium mengenai kualitasnya yang berbeda dari klaim label kemasan.
Selain itu, polisi juga telah menyerahkan kontrak kerjasama PT. IBU dengan ritel modern, surat perintah kerja PT. IBU terkait spesifikasi beras, dan berkas lain soal legalitas PT.IBU.
“Konsumen pembeli beras PT. IBU dirugikan. Ini bisa kami identifikasi dan buktikan dengan bukti fakta-fakta, dan keterangan para saksi,” ujar dia.
Agung mengimbuhkan berkas tersangka lain di kasus ini, yakni Direktur Utama PT. Jatisari Sri Rezeki, Marsono masih diperiksa oleh kejaksaan atau berstatus P18.
“Kami split (pisahkan) berkas perkaranya (dari berkas Trisnawan). Akan segera kami lengkapi semisal ada yang perlu disempurnakan,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Trisnawan Widodo disangkakan melanggar Pasal 382 BIS KUHP serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf E, F, dan I, dan Pasal 9 Huruf H UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Trisnawan juga disangkakan melanggar Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan pelanggaran ini dilakukan dalam berkas terpisah.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom