Menuju konten utama

Mendag akan Impor 500 Ribu Ton Beras Antisipasi Minimnya Pasokan

"Saya tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan, saya akan mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam di dalam negeri,” kata Enggartiasto.

Mendag akan Impor 500 Ribu Ton Beras Antisipasi Minimnya Pasokan
Sejumlah pekerja mengangkut karung beras untuk stok di gudang penyimpanan Bulog di Aceh. Antara Foto/Rahmad.

tirto.id - Pemerintah berencana melakukan impor sebanyak 500 ribu ton beras khusus dari Vietnam dan Thailand yang akan mulai masuk ke Tanah Air pada akhir Januari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berkurangnya pasokan beras selagi menunggu panen raya pada Februari-Maret mendatang.

"Saya tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan, saya akan mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam di dalam negeri. Maka tidak ada kekurangan agar kita tidak kekurangan pangan. Masalah perut, masalah pangan itu jadi prioritas," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (11/1/2018) malam.

Pemerintah, katanya melanjutkan, telah menyuplai pasokan beras di sejumlah wilayah terutama daerah dengan kenaikan beras paling tajam pada lebih dari 2.500 titik pasar tradisional.

"Pedagang pasar wajib menjual beras eks Bulog. Kalau ada pedagang beras di pasar yang tidak mau menjual, maka patut diduga, dia hanya mau menikmati keuntungan yang berlebihan dengan memainkan harga," katanya lagi.

Menurut dia, dengan kenaikan harga beras yang tajam, bukan tidak mungkin jika pedagang juga tergiur untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri.

Karenanya, di tengah kenaikan harga, Enggartiasto juga meminta para pemasok, distributor hingga pedagang untuk tidak menahan stok beras mereka dan melakukan penimbunan.

"Kami minta supplier [pemasok], distributor, dan pedagang beras untuk tidak menahan stok beras," kata dia, dalam jumpa pers usai rapat stabilisasi harga dan pasokan beras tersebut, seperti dilansir Antara.

Enggartiasto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, maka distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang dan stok barang mereka kepada pemerintah.

"Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di suatu tempat di mana di situ tersedia beras yang tidak dilaporkan, kami anggap itu ilegal dan atau penimbun beras. Kami akan proses secara hukum karena itu sudah diundangkan, sudah disosialisasikan dan kami sampaikan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari