Menuju konten utama

Satgas Pangan Polri Bongkar Mafia Beras SPHP dan Mie Boraks

Operasi yang digelar di 24.057 titik guna menjaga stabilitas harga dan keamanan pangan jelang Ramadhan 2026.

Satgas Pangan Polri Bongkar Mafia Beras SPHP dan Mie Boraks
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan mengenai pemeriksaan tersangka penggelapan dana oleh PT DSI, Senin (9/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi mengungkap data penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha selama periode 5-22 Februari 2026. Penindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pangan di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengemukakan bahwa terdapat empat kasus yang dilakukan penindakan selama periode tersebut. Penindakan dilakukan terkait komoditas daging, beras, dan mie.

"Penindakan dilakukan terhadap tindak pidana perdagangan, karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa daging dari luar negeri yang ditangani oleh Polda Kepri. Kemudian, tindak pidana pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang ditangani oleh Polda NTB," ungkap Ade dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Dia menyebutkan, dua kasus lainnya adalah terkait dengan mie berformalin/boraks dan makanan kadaluarsa yang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Namun, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran penimbunan Bapokting.

Menurut Ade, penindakan ini dilakukan pada saat pemantauan di 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dia mengungkap, pelaku usaha yang sering dilakukan pemantauan dan pengecekan adalah pedagang dan pengecer sebanyak 15.993 titik, ritel modern 3.785 titik, grosir 2.393 titik, distributor 1.356 titik, produsen 342 titik, dan agen 189 titik.

"Satgas telah menerbitkan 302 surat teguran, melakukan 744 pengisian stok kosong, cek ke distributor/produsen sebanyak 150 giat serta pengambilan 35 sampel pangan untuk uji laboratorium," ujar Ade.

Selain itu, kata Ade, telah dikeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha serta tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.

"Sudah juga melakukan sosialisasi dan berikan himbauan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melanggar HET/HAP, penimbunan Bapokting, dan tindak pidana di bidang pangan baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan mainstream yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah," kata Ade.

Baca juga artikel terkait MAFIA BERAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah