Menuju konten utama

Polisi Beberkan Sejumlah Kecurangan Beras Maknyuss PT IBU

Sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh PT IBU terkait dengan kualitas beras dirilis oleh pihak kepolisian hari ini.

Polisi Beberkan Sejumlah Kecurangan Beras Maknyuss PT IBU
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras, Jakarta, Kamis (25/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian merilis sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh PT Indo Beras Utama (PT IBU) terkait kualitas merek Beras Maknyuss. Salah satunya, ditemukan 21 kemasan beras merk berbeda produksi PT IBU yang tidak sesuai dengan kualitas dari beras tersebut.

Selain itu, ada dua produk beras yang diproduksi oleh PT IBU atas permintaan perusahaan ritel Indomaret yang tidak sesuai dengan pesanan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya bersama Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri AKBP Hengki Haryani saat menyampaikan konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Beberapa barang bukti yang disampaikan yakni beras Rojolele dan Pulen Wangi Indomaret yang diproduksi oleh PT IBU sebagai bagian dari PT Pilar Sejahtera. Polisi juga membawa beras Superior, Beras Jatisari Sentra Ramos, Beras Maknyuss, dan Beras Cap Ayam Jago. Semua merek tersebut diproduksi oleh PT IBU.

Dari pemeriksaan di dua laboratorium milik Bareskrim Polri, Agung menegaskan bahwa seluruh kualitas dari beras tersebut tidak sesuai dengan kemasan dan ketentuan yang berlaku. Contohnya, beras merek Superior, dalam kemasan beras tersebut tertera tulisan ‘Premium Quality.’ Menurut Agung, pada merek beras Superior tidak memiliki kualitas premium seperti kriteria yang sudah ditetapkan untuk kategori ini.

Standar SNI (Standar Nasional Indonesia) telah menetapkan bahwa mutu beras dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni premium, medium I, medium II, dan medium III. Beras premium mempunyai derajat sosoh (tingkat terlepasnya kulit ari) yang melapisi biji beras mencapai 100 persen.

Tingkat kadar air dalam beras juga diatur, yakni sebesar 14 persen. Hal yang paling penting menurut Agung adalah besarnya persenan pecahan beras. Pecahan beras mengatur bahwa dalam satu kemasan beras tidak boleh ada tingkat pecahan lebih dari 15 persen untuk kategori premium.

Agung menilai bahwa bisa saja tingkat pecahan berubah akibat ulah kuli panggul yang membawa karung beras dengan tidak hati-hati, tapi dalam kasus PT IBU berbeda. Produk beras premium PT IBU tak memenuhi standar yang seharusnya. “Perintahnya dari awal pecahannya sudah 50 (persen) ya kesalahannya bukan dari kuli panggul,” katanya.

Selain beras tersebut, beras Rojolele dan Pulen Wangi merk Indomaret yang dipesan dari PT IBU juga menyalahi aturan. Beras Rojolele merupakan beras premium. Dalam rating 1-5, Rojolele berada pada kisaran 2 (II). Agung menyebutkan bahwa ketika Indomaret meminta PT IBU untuk memproduksi beras Rojolele, standar yang diminta adalah 2 (II), tetapi PT IBU menyelewengkan hal itu.

Dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Agung mengaku pihak kepolisian berhasil menemukan bukti perintah produksi beras yang tidak sesuai dengan kontrak. Bahwasanya, kontrak antara Indomaret dan PT IBU sebenarnya sudah mengatur soal hak dan tanggung jawab perusahaan PT IBU untuk memenuhi orderan sesuai yang diinginkan Indomaret.

“Intinya ada working order, ada perintah di internal untuk memproduksi beras yang dipesan itu. Di working order itulah ada temuan fakta-fakta yang ternyata tidak sesuai dengan kontraknya tadi. Dan tentunya yang kemudian diterima tidak sesuai dengan yang disebutkan dengan perjanjian,” tegas Agung.

“Dalam kontraknya itu diminta varietasnya itu varietas Rojolele, ternyata isinya bukan varietas Rojolele,” lanjut Agung.

Terkait dengan alasan polisi tidak berusaha menyerahkan masalah ini kepada Kementerian Perdagangan dan membekukan ijin usaha dari PT IBU, Agung menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan untuk kepentingan masyarakat.

“Semuanya kita ingin membuat bisnis lebih baik ke depannya,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri