Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus beras oplosan. Satu tersangka adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Dalam penggerebekan tersebut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur atau dioplos. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus beras oplosan bersubsidi. Para pelaku dijerat langsung dengan empat Undang-undang.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis malam (13/10/2016).

Ia berujar, salah satu dari lima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.

Agung mengatakan, kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

"Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10), dan berhasil menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial As alias Su dan pemilik gudang beras bernama TI.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen termasuk bukti transfer pembayaran dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP).

Ia mengatakan CBP dikelola Bulog untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga ketersediaan pasokan beras dalam negeri.

Menurutnya, CBP hanya boleh didistribusikan Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah saja. "Tapi faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi beras CBP," katanya.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 139 UU Pangan, Pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Hukum
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti