Menuju konten utama

Prabowo Undang Pimpinan Komisi I DPR Jelang Disahkannya RUU TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tak mau berkomentar banyak soal pembahasan RUU TNI bersama Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Undang Pimpinan Komisi I DPR Jelang Disahkannya RUU TNI
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. tirto.id/Alfons

tirto.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memenui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Pertemuan dilakukan menjelang disahkannya RUU TNI yang rencananya digelar Kamis (20/3/2025).

Ia mengaku RUU TNI menjadi salah satu pembahasan bersama Prabowo. Namun, Utut tidak berkomentar banyak soal pembahasan dia bersama Prabowo.

"Iya, tapi bukan hanya itu [RUU TNI]," ucap Utut di Istana Negara, Rabu (19/3/2025).

"Oke ya, wis, wis. Kami tadi janji enggak ada jumpa pers," lanjut Utut.

Politikus PDIP itu mengatakan Prabowo tidak mempersoalkan adanya RUU TNI. Ia pun meminta awak media untuk menunggu hari pengesahan RUU TNI.

"Tunggu besok lah ya. Kalau saya sudah ngomong, kan enggak enak lah ya," kata Utut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa RUU TNI akan disahkan untuk menjadi undang-undang pada Kamis besok.

Dirinya menjelaskan bahwa pengesahan tetap dilakukan, walaupun terdapat penolakan dari masyarakat terhadap revisi undang-undang tersebut.

"Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi, itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing," kata Dave di Kompleks MPR/DPR RI, Rabu.

Dave mengeklaim jika RUU TNI yang sudah sah di tingkat I tersebut sudah tidak memiliki perdebatan.

Dia beralasan jika RUU TNI mengatur TNI sebagai fungsi pertahanan dan tidak masuk ranah sipil. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada wacana pengembalian dwifungsi TNI sebagaimana yang kerap diisukan ke publik.

Dave juga menyampaikan dengan disahkannya RUU TNI, maka dia meminta seluruh prajurit TNI aktif untuk keluar dari kementerian dan lembaga (K/L) di luar ketentuan.

Dia juga meminta panglima TNI untuk tegas kepada prajurit TNI untuk memberi perintah mundur dari jabatan atau pensiun dini dari kesatuan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto