tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penunjukan dilakukan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 88 Tahun 2025, Prabowo menunjuk Yusril sebagai ketua komite karena jabatannya sebagai Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam pasal yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota. Sejumlah menteri/kepala lembaga turut menjadi anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 13A menyatakan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Prabowo menetapkan Perpres itu di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Perpres kemudian diundangkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di lokasi dan waktu yang sama.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































