Menuju konten utama

Ebenezer dan 10 Orang Lainnya Terancam Dijerat Pasal TPPU

Jika terbukti melakukan penyimpanan, mengubah bentuk, menitipkan, atau memindahkan aset yang didapat dari hasil korupsi, mereka bisa dijerat pasal TPPU.

Ebenezer dan 10 Orang Lainnya Terancam Dijerat Pasal TPPU
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kiri) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya," kata Asep dalam keterangannya Jumat (29/8/2025).

Menurut Asep, bukan hanya Immanuel, peluang tersebut juga terbuka untuk 10 tersangka lainnya jika terbukti melakukan penyimpanan, mengubah bentuk, menitipkan, atau memindahkan aset yang didapat dari hasil korupsi.

Asep menjelaskan, pasal TPPU tidak ditetapkan sebagai awal kepada para tersangka karena keterbatasan waktu. Pasalnya, para tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan Rabu (20/8/2025) lalu. Sehingga, KPK hanya memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Oleh karena itu, pada saat pengumuman tersangka, kata Asep, KPK baru menerapkan pasal 12e tentang pemerasan dan atau pasal 12b tentang gratifikasi. Jika terbukti, pasal TPPU akan diterapkan sembari penyidik melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra

3. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan

4. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati

5. Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi

6. Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto

7. Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri

8. Koordinator, Supriadi

9. Temurila (PT KEM Indonesia)

10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 24 kendaraan yang kebanyakan milik Irvian. Dalam kasus ini, Irvian disebut menerima Rp69 miliar dari total pemerasan Rp81 miliar. Sedangkan Immanuel menerima Rp3 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan dari rumah Immanuel usai OTT.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi