tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres 4/2026, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam konsiderans beleid tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk mendukung pencapaian Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Secara umum, Satgas ini bertugas memperkuat ekonomi kerakyatan.
Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mulai dari paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas, hingga program utama di kementerian/lembaga.
Selain itu, Satgas juga menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program-program tersebut.
Di luar tugas-tugas dimaksud, Satgas Percepatan Program Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah penyelesaian atas berbagai permasalahan strategis secara cepat dan tepat, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Presiden.
“Dalam hal program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah ditugaskan oleh Presiden kepada satuan tugas/tim lainnya, program pemerintah dimaksud tetap dilaksanakan oleh satuan tugas/tim tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tulis Pasal 5 aturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2026 tersebut.
Kemudian, saat pelaksanaannya, Satgas akan berkoordinasi dengan satuan tugas lain maupun kementerian/lembaga terkait, khususnya dalam realisasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam menjalankan tugasnya, Airlangga akan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani sebagai Wakil Ketua II, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi sebagai Wakil Ketua III.
Adapun anggota Satgas terdiri dari sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Pertanian, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, ada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf, Menteri Sosial, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para kepala badan, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































