Menuju konten utama

Prabowo Lantik Gubernur Kalsel & Dewan Pertahanan Nasional

Prabowo melantik Plt. Gubernur Kalsel sekaligus Wagub Kalsel, Muhidin, sebagai Gubernur Kalsel definitif sementara Menhan Sjafrie menjadi Ketua Harian DPN.

Prabowo Lantik Gubernur Kalsel & Dewan Pertahanan Nasional
Presiden Prabowo Subianto saat mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wamenhan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel), Muhidin, sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode sisa jabatan 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) serta Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan Taufanto, sebagai Sekretaris DPN.

Saat melantik Gubernur Kalimantan Selatan, acara pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan Muhidin dari Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Selatan menjadi pejabat definitif. Prabowo membacakan sumpah yang kemudian diikuti Muhidin.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Muhidin seraya mengikuti Prabowo saat membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Muhidin menjabat sebagai Gubernur Kalsel setelah Sahbirin Noor selaku pejabat definitif mengundurkan diri. Sahbirin sendiri sempat menjadi kontroversi karena menghilang saat KPK melakukan operasi penangkapan serta penyidikan korupsi di wilayah lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

H Muhidin

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sisa masa jabatan 2021-2024, H Muhidin, saat menyampaikan keterangan usai pengangkatan jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Andi Firdaus.

Setelah membacakan sumpah, Muhidin menandatangani berita acara pelantikan. Prabowo turut menandatangani berita acara pelantikan setelah Muhidin.

Sementara itu, pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris DPN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris DPN. Prabowo membacakan sumpah yang diikuti Sjafrie Sjamsoeddin serta Donny Ermawan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945. Serta akan menjalani peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya," sebut Prabowo yang diikuti Sjafrie dan Donny di lokasi yang sama.

Mereka kemudian menandatangani berita acara pelantikan secara bergantian.

Pengangkatan Dewan Pertahanan Nasional tidak lepas dari merupakan amanat dari Undang-Undang 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Pasal 15 Ayat 2 UU Pertahanan Negara menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Pasal 15 Ayat 4, Ayat 6, Ayat 7 UU Pertahanan Negara mengatur keanggotaan Dewan Petahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dengan susunan anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima. Sementara itu, anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan non-pemerintah yang dianggap perlu dan sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi. Para anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.

Baca juga artikel terkait KALSEL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher