Menuju konten utama

Prabowo: Korporasi Bayar Preman Hambat Penertiban Kawasan Hutan

Bentuk perlawanan dilakukan dengan menghasut warga dan menyewa preman untuk menghadang serta melawan petugas Satgas PKH di lapangan.

Prabowo: Korporasi Bayar Preman Hambat Penertiban Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) sebelum seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan sejumlah korporasi pelanggar hukum membayar preman dan menghasut masyarakat untuk menghambat proses verifikasi serta penyelidikan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

"Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham," kata Prabowo.

Ia menjelaskan bentuk perlawanan dilakukan dengan menghasut warga dan menyewa preman untuk menghadang serta melawan petugas Satgas PKH di lapangan.

"Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger dan sebagainya," ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan perlawanan tersebut tidak menghentikan kerja aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi Satgas PKH dan aparat penegak hukum yang tetap menjalankan tugas di medan sulit.

"Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena kesetiaan saudara-saudara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena cinta saudara kepada bangsa dan rakyat Indonesia," tandasnya.

Dalam kurun sekitar 10 bulan, Satgas PKH menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen target yang ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Pada acara tersebut, ditampilkan uang pecahan Rp100.000 setinggi sekitar 1,5 meter di lobi Gedung Bundar Kejagung.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp6,62 triliun, terdiri atas Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Prabowo menyebut nilai tersebut masih kecil dibandingkan kerugian negara akibat pelanggaran kawasan hutan yang telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun.

"Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun. Ini yang saya sebut dilakukan oleh mereka-mereka yang menganut filosofi dan paham serakahnomics. Berani melecehkan, berani menghina NKRI, menganggap sepele pemerintah Indonesia," kata Prabowo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto